PEKANBARU, GORIAU.COM - Sidang lanjutan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ramli FE dan Ningsih yang seharusnya digelar Kamis (21/5/2015) ditunda pekan depan. Pasalnya, tuntutan yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum rampung.

Terdakwa Ramli dalam dakwaan Jaksa dijerat sebagai pengguna, sementara Ningsih didakwa sebagai pemilik dan pengedar. "Ditunda pekan depan, tuntutannya belum rampung," kata JPU, Dian.

Terdakwa Ramli yang merupakan mantan Anggota DPRD Riau ini dijerat dengan pasal 112 ayat 1 juncto pasal 127 Undang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya minimal 4 tahun penjara.

Terdakwa Ningsih, dijerat dengan pasal 114 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 1 juncto pasal 127 Undang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***