JAKARTA - Sudah saatnya Negara Kesatuan Republik Indonesia meninggalkan produk-produk hukum warisan zaman kolonial. Indonesia harus segera mengganti produk hukum itu dengan yang orisinil buatan sendiri.

Begitu ditegaskan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020).

"Sudah saatnya produk-produk hukum warisan zaman kolonial dapat digantikan oleh produk hukum Indonesia yang merdeka, yang tentu saja telah mempertimbangkan dan menyesuaikan dengan nilai-nilai budaya, sosial, dan sosiologis Bangsa Indonesia," ujar Puan Maharani.

Puan menyatakan, Indonesia yang notabene negara hukum dirasa perlu menghasilkan produk hukum yang mampu mengejawantahkan tujuan berbangsa dan bernegara berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

"Produk hukum yang dihasilkan tetap harus selalu berlandaskan pada Pancasila sebagai landasan filosofi, UUD 1945 sebagai landasan yuridis, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika sebagai konsesnsus bersama, dan rasa keadilan dalam masyarakat sebagai landasan sosiologis," demikian Puan Maharani.***