
JAMBI – Persidangan sengketa lahan antara dua bos ekspedisi di Pengadilan Negeri (PN) Jambi kembali memanas. Klaim penggugat Pendi soal adanya jalan umum di lahan milik tergugat Budiharjo dipatahkan dua saksi fakta yang dihadirkan dalam sidang, Rabu (13/8/2025).
Perkara perdata nomor 252/Pdt.G/2024/PN Jmb ini melibatkan Pendi sebagai penggugat dan Hendri bersama menantunya, Budiharjo, sebagai tergugat. BPN Kota Jambi turut menjadi pihak tergugat. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus bersama hakim anggota Suwarjo dan Dominggus Silaban.
Saksi pertama, Budi Haryanto, menyebut jalur yang diklaim sebagai jalan umum sebenarnya hanya lahan milik Budiharjo yang digunakan untuk lalu lintas truk. “Itu bukan jalan umum. Jalur itu terbentuk karena dilalui truk milik Budiharjo, lalu ikut dipakai Pendi,” ujarnya.
Menurut Budi, klaim tersebut pernah dilaporkan ke Polresta Jambi pada April 2023, namun dihentikan penyelidikannya setelah Dinas PUPR memastikan tidak ada jalan umum di lokasi. Ia juga mempertanyakan munculnya gambar jalan umum di lampiran sertifikat Pendi pada pertengahan 2023.
Saksi kedua, Isson, menyoroti batas lahan yang sudah jelas dipatok oleh BPN. “Pendi dulu membangun tembok tepat di patok itu. Kalau dia mengklaim melewati patok, berarti dulu dia sendiri tahu batasnya,” kata Isson.
Kuasa hukum Budiharjo, Jay Tambunan, menilai kesaksian ini menguatkan bahwa keberadaan jalan umum dalam sertifikat hanyalah fiktif. Sementara kuasa hukum Pendi, Penggis, memilih menggali hubungan para saksi dengan tergugat.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan saksi tambahan sebelum majelis hakim memutuskan perkara. ***