PEKANBARU – Anggota Komisi I DPRD Riau, Ayat Cahyadi, mengungkapkan rasa gembiranya saat melihat Gubernur dan Wakil Gubernur Riau hadir bersama dalam apel peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Riau. Menurutnya, momen kebersamaan itu sudah lama tidak terlihat.

Namun, Ayat mengaku bertanya-tanya ketika pada sidang paripurna istimewa DPRD Riau di hari yang sama, Wakil Gubernur tidak hadir. “Apakah beliau ada halangan atau seperti apa? Nah, ini kemudian memunculkan dugaan di masyarakat bahwa telah terjadi ketidakharmonisan,” ujarnya.

Ayat berharap hubungan keduanya dapat kembali harmonis. “Masa jabatan mereka bahkan belum genap enam bulan. RPJMD saja belum disahkan oleh Pansus. Padahal, RPJMD inilah yang menjadi pedoman untuk mengawal janji-janji, visi, dan misi mereka selama lima tahun ke depan,” tegasnya.

Menurutnya, persepsi publik tentang adanya ketidakharmonisan tidak bisa diabaikan. “Penyebabnya tentu hanya mereka yang tahu, dan penyelesaiannya pun ada di tangan mereka. Tidak perlu kita ajari,” tambahnya.

Ayat mengingatkan bahwa saat maju sebagai pasangan calon, tentu sudah ada komunikasi dan komitmen bersama. “Kalau memang ada janji yang belum terlaksana, kan bisa dibicarakan. Yang harus dikedepankan adalah kepentingan masyarakat Riau. Kalau ketidakharmonisan ini terus berlanjut, yang jadi korban adalah rakyat. Kepala-kepala dinas pun bisa bingung harus berkoordinasi ke siapa,” jelasnya.

Ia mencontohkan pengalamannya sebagai Wakil Wali Kota Pekanbaru selama dua periode mendampingi Wali Kota Firdaus tanpa pernah terlibat konflik. “Kuncinya adalah mematuhi regulasi, memahami Tupoksi masing-masing, dan menyelesaikan komitmen bersama. Gubernur juga harus memperhatikan wakilnya,” kata Ayat.

Dengan sedikit berkelakar, Ayat menyebut pepatah Jawa yang menggambarkan posisi wakil kepala daerah. “Wakil itu hanya punya badan dan kaki, kepalanya mana? Ya kepala daerah. Maka kepala daerah harus memperhatikan wakilnya. Wakil kepala daerah bertugas menyampaikan laporan, bahkan dalam tugas ex officio seperti Ketua KPA (Komisi Penanggulangan AIDS), ketuanya tetap kepala daerah karena SK-nya ditandatangani kepala daerah,” pungkasnya. ***