DUMAI - Sidang perdana perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Sentosa, di Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, Riau, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (27/12/2016) sekitar pukul 11.30 WIB.

Hal itu dikatakan Kasi Pidsus Kejari Dumai Andriansyah kepada GoRiau.com (GoNews Grup) usai sidang. Proyek ini menggunakan APBD 2013 dengan volume 1.200 meter x 5 meter dan pagu anggaran sebesar Rp1,6 miliar di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Dumai.

"Kelima terdakwa hadir dalam sidang perdana, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PU Nur Istiqlal, Pelaksana kegiatan atau pemborong Reduwan alias Cecep, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Budi Marman, Ketua Tim PHO dan FHO Faisal dan konsultan pengawas Ardianto," ujarnya.

Kelima terdakwa diajukan dalam persidangan oleh Penuntut Umum yang dipimpin langsung Wakil Pengadilan Negeri Pekanbaru Jony. Agenda sidang perdana ini pembacaan surat dakwaan, dimana para terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

"Pembacaan surat dakwaan sendiri dibaca bergantian oleh Penuntut Umum Kejari Dumai. Terungkap dalam dakwaan penuntut umum modus operandi yang dilakukan Reduwan selaku Pemborong, dengan mengurangi volume, mutu dan besi pekerjaan. Sehingga tidak sesuai spesifikasi yang ada dalam kontrak," ulasnya.

Baca Juga: Tiga ASN Pemko Dumai Sebabkan Kerugian Negara Hingga Setengah Miliar, Ini Tanggapan Plt Kadis PU

Lanjutnya, pada saat diaudit oleh BPKP perwakilan Provinsi Riau ditemukan kerugian negara sebesar Rp562 juta. Setelah pembacaan surat dakwaaan sidang ditutup dan ditunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca Juga: Kejari Dumai Tetapkan Lima Terdakwa Kasus Korupsi Jalan Sentosa, Kerugian Negara Rp562 Juta

"Pekan depan kita akan menghadirkan 5 orang saksi yang juga pegawai negeri sipil (PNS)," jelasnya.*** #DUMAI