PEKANBARU – Jalani sidang perdana terkait kasus suap perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulya Agrolestari (AA), Bupati Kuansing non aktif didakwa terima suap sebesar Rp 500 juta.

Dakwaan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK), pada sidang perdana terdakwa Andi Putra di Pengadilan Negri (PN) Pekanbaru, Senin (14/3/2022).

Dihadapan Majelis Hakim, yang diketuai Dr Dahlan SH, MH, JPU mendakwa Andi Putra telah menerima uang sebesar Rp 500 juta dari PT AA, dari General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.

Pemberian uang itu sendiri, atas persetujuan Komisaris PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya. Tujuan pemberian uang adalah untuk penerbitan surat rekomendasi penempatan kebun plasma perusahaan di Kabupaten Kampar.

“Pemberian uang tersebut berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Bupati Kuantan Singingi. Menerima hadiah atau janji yaitu telah menerima uang sebesar Rp500 juta, sebagai bagian dari yang dijanjikan (PT AA) sebesar Rp 1,5 milyar,” kata Jaksa Wahyu Dwi Oktafianto dalam pembacaan surat dakwaan dihadapan Majelis Hakim.

Pemberian uang terjadi pada 27 September 2021 lalu lewat Deli Iswanto alias Muncak, sopir Andi Putra. Surat rekomendasi diperlukan sebagai salah satu syarat pengurusan perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT AA yang akan habis pada tahun 2024 mendatang.

Lokasi kebun PT AA sebagian telah berada di wilayah Kabupaten Kuansing. Sebelumnya, seluruh kebun PT AA sejak mengantongi HGU pada tahun 1994 lalu, hanya berada di Kabupaten Kampar. Namun, disebabkan perubahan tata batas pada 2019 silam, ribuan hektar kebun PT AA masuk ke wilayah administrasi Kabupaten Kuansing.

Dari total luasan 3.952 hektar lahan PT AA yang awalnya berada di Kabupaten Kampar, tiga persil HGU telah beralih domisili ke Kuansing. Yakni sertifikat HGU nomor 10009 seluas 874,3 hektar di Desa Sukamaju, Kecamatan Singingi Hilir.

Kemudian sertifikat HGU nomor 10010 seluas 105,6 hektar terletak di Desa Sukamaju, Kecamatan Singingi Hilir. Terakhir sertifikat HGU momor 10011 seluas 256,1 hektar yang terletak di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir.

Untuk pengurusan awal perpanjangan HGU, Direktur PT AA, David Vence Turangan lantas membuat dua surat ditujukan ke Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kuansing pada 4 Agustus 2021 lalu.

Kedua surat permohonan perpanjangan HGU tersebut masing-masing bernomor 068/AA-DIR/VIII/2021 dan nomor: 069/AA-DIR/VII/2021 masing-masing tertanggal 04 Agustus 2021. ***