SIAK SRI INDRAPURA - Sidang lanjutan perkara pemalsuan SK Menhut nomor 17/Kpts.II/1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) kembali digelar Kamis (16/5/2019) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Siak. Tim JPU Herlina Samosir Cs, menghadirkan dua saksi ahli dari Universitas Sumatera Utara (USU) Medan.

Mereka diantaranya, Dr Mirza Nasution dan Dr Mahmud Mulyadi. Mereka ditunjuk oleh lembaga akademisi USU sebagai saksi ahli dalam sidang perkara pemalsuan SK Menhut nomor 17/Kpts.II/1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) di PN Siak.

Dua terdakwa, Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi dan eks Kabag Pertanahan /Kadishutbun Siak Teten Effendi juga hadir didampingi Penasihat Hukum (PH), Yusril Sabri dan kawan-kawan.

Setelah sidang dibuka hakim ketua Roza El Afrina didampingi 2 hakim anggota Risca Fajarwati dan Selo Tantular, kedua Ahli diminta menyerahkan data diri kepada hakim ketua.

Dan sempat terjadi perdebatan dari Yusril Cs terkait latar belakang salah satu saksi ahli, namun Majlis Hakim memutuskan sidang tetap dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan ahli.

Saksi ahli Dr Mirza Nasution menjadi saksi ahli hukum administrasi negara yang dimintai keterangannya pertama. Ia mengatakan validitas suatu surat keputusan berdasarkan tiga hal yakni secara teknik, kejujuran, dan substansi.

Sehingga ada persyaratan harus dipenuhi terlebih dahulu. Ketika syarat tersebut tidak dipenuhi dan waktu masa berlaku sudah lewat maka dengan sendirinya surat itu dinyatakan batal. 

SK Menhut nomor 17/Kpts.II/1998 tersebut tentang Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) yang dijadikan acuan oleh Pemkab Siak memberikan izin pada tahun 2006. Akan tetapi masalahnya SK harusnya tidak berlaku jika syarat tidak dipenuhi namunPT DSI dan Dishutbun saat itu tetap menganggap itu berlaku.

Sempat diskor 15 menit waktu salat zuhur, sidang kembali dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi ahli Dr. Mahmud Mulyadi terkait hukum pidana. Saksi ahli kedua ini membuat suasana ruangan sidang sedikit berwarna dengan sikap spontan dan suara lantangnya.

  Saat dimintai keterangannya oleh JPU, Dr Mahmud juga sempat berdebat dengan PH terdakwa, Yusril Cs, karena saksi Ahli membaca BAP.

Mahmud dengan suara lantangnya  mengatakan syarat suatu hal itu dalam keadaan palsu karena tidak memenuhi syarat, sehingga menyebabkan potensi kerugian materil dan formil oleh penggunaannya palsu.

"Yang tidak berlaku tapi digunakan disitu ada unsur pemalsuan, pemalsuan intelektual. Jadi semuanya, surat turunannya menjadi palsu, saya patut menduga itu pemalsuan," ujarnya.

Ketua Hakim, saat persidangan berlangsung juga menegur Pemilik PT DSI, Merry yang juga orangtua terdakwa Suratno. Pasalnya yang bersangkutan dianggap merekam sidang oleh hakim ketua dan ditanya apakah yang bersangkutan media atau tidak.***