PANGKALANKERINCI - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di BRI Unit Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan, Riau, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Pada sidang kedua, Jaksa Penuntut menghadirkan tiga orang saksi.

Disampaikan Kajari Pangkalan Kerinci, Adnan SH, melalui Kasi Pidsus, Reza Antoni SH, Rabu (17/2/2016), saksi yang dihadirkan semuanya merupakan pegawai BRI.

"Mereka pegawai yang dikenal terdakwa dan seorang Kepala BRI Unit Pangkalan Kerinci. Mereka memberikan keterangan sekaligus penjelasan kepada pengadilan dalam sidang kedua, Selasa kemarin," ungkapnya.

Dibeberkan Reza, ketiga saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut diantaranya Azhar, sebelumnya pernah menjabat sebagai pimpinan sementara sebelum ada pimpinan yang ditetapkan di BRI Unit Bandar Seikijang.

Selain itu, Khairunisa merupakan Teller BRI Unit Bandar Seikijang yang juga rekan korban saat bekerja di BRI Unit Bandar Seikijang. Terakhir, Jimmy Malay merupakan Pimpinan BRI Cabang Pangkalan Kerinci.

"Ketiga saksi ini, saat dimintai keterangan oleh hakim mengaku banyak yang tidak tahu. Mereka kurang terbuka memberikan keterangan, sehingga permasalahan tidak terlihat secara jelas mengapa bisa terjadi. Siapa saja yang terlibat dalam kasus juga belum dapat dipresiksi akan menyeret siapa saja," ujar Reza.

Ia menambahkan, sidang ditunda sampai pekan depan dan dalam sidang tersebut rencananya akan menghadirkan mantan Kepala BRI Unit Seikijang yang lama, yakni Adriadi.

"Saat ini ia menjabat sebagai Kepala Unit BRI di Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu. Kita berharap yang bersangkutan kooperatif dan bisa bekerja sama dengan kita dalam proses persidangan yang akan kita gelar nanti," pungkasnya.(***)