RENGAT - Sidang lanjutan kasus peredaran gelap narkoba dengan terdakwa bandar kelas kakap, Alexander alias Alex (33), kembali digelar PN (Pengadilan Negeri) Rengat, Senin (27/11/2017).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Petra J Siahan SH dengan hakim anggota Imanuel MP Sirait SH dan Debora Manulang SH.

"Ada dua orang saksi yang diajukan JPU (jaksa penuntut umum). Keduanya merupakan personil Polda Riau yang juga ikut dalam penangkapan terdakwa," kata Ketua PN Rengat melalui humas, Imanuel MP Sirait SH, menjawab GoRiau.com di PN Rengat usai persidangan.

Dua orang saksi yang diperiksa bernama, Hari Wira Salim dan Rahmat Efendi, sebut Imanuel.

"Usai agenda pemeriksaan saksi, kita langsung melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa. Selama persidangan, terdakwa didampingi kuasa hukum, Yeni Darwis SH yang ditunjuk oleh PN Rengat," pungkas Imanuel.

Sementara itu, JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Inhu, Nugroho WP SH membenarkan hal itu. "Kedua saksi yang kita hadirkan adalah saksi penangkap yang merupakan personil Polda Riau," tutur Nugroho.

Untuk agenda sidang selanjutnya adalah penuntutan. Sesuai jadwal, terdakwa akan dituntut pada, Rabu (29/11/2017) depan. "Rabu depan agenda sidangnya adalah penuntutan," tegas Nugroho yang juga Kasi Intelijen Kejari Inhu itu.

Pantauan GoRiau.com di PN Rengat, proses jalannya persidangan terdakwa bandar narkoba itu dibawah pengawalan ketat pihak Polres Inhu. Hal itu mengingat keamanan dan ketertiban sidang.

Sidang yang dijalani terdakwa Alexander ini merupakan sidang tindak pidana narkoba tahap pertama, setelah terdakwa berhasil ditangkap kembali pasca melarikan diri dari Rutan Kelas IIB Rengat sekitar tahun 2014 silam.

Untuk sidang tahap kedua dalam perkara yang sama dengan barang bukti 1,71 kilogram, saat ini pihak penyidik masih melakukan pendalaman dan penyempurnaan berkas.(Jef)