
PEKANBARU, GORIAU.COM - Gubernur Riau non aktif, Annas Maamun, batal hadir sebagai saksi, dalam sidang kasus dugaan Suap APBD-P 2014 dan APBD 2015, dengan terdakwa Ahmad Kijauhari, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Rabu (11/11/2015).
Annas Maamun berhalangan hadir lantaran mengalami sakit. Bahkan Jaksa KPK sempat memperlihatkan foto kondisi terkini Annas Maamun di dalam sel dengan oksigen menempel di hidungnya. Pertimbangan lainnya, Annas tidak dipanggil kembali sebagai saksi dalam persidangan berikutnya karena Mahkamah Agung (MA) hanya memberikan izin satu hari saja.Â
Praktis, sidang yang digelar di ruang Cakra tersebut hanya menghadirkan empat orang saksi saja, diantaranya mantan anggota DPRD Riau 2009-2014, Zukri Misran, Toni Hidayat, Koko Iskandar, dan Supriati. Mereka pun langsung dicecar pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sidang ini, Zukri membenarkan adanya janji pemberian uang dari Annas Maamun, dengan tujuan meloloskan pembahasan APBD-P 2014 dan APBD 2015. Pemberian uang ini untuk seluruh anggota DPRD Riau kala itu. Bahkan mereka mengganti istilah 'uang' dengan sebutan hektar lahan.
"Saat itu saya dengar ada janji pemberian 60 atau 50 hektar pada masing-masing anggota dewan. Ternyata itu pemberian uang. Sekitar Rp40 sampai Rp50 juta," kata Zukri dihadapan hakim ketua Masril. "Waktu itu saya dengar dari Pak Johar Firdaus. Saya langsung menentang karena itu salah. Tapi saya tak tahu persis jumlahnya," sambungnya.
Menurut Zukri, uang tersebut dijanjikan oleh Annas Maamun atas usulan dari anggota DPRD Riau (kala itu,red) yakni Suparman (Eks Ketua DPRD Riau sekaligus calon bupati Rohul), dimana disebutkan bahwa setiap anggota DPRD Riau akan diberikan Rp40 juta oleh Annas Maamun melalui Suparman sebagai penghubung.
"Saya menolak, dan saat itu saya dipanggil ke ruangan Pak Johar. Di dalam ruangan itu sudah ada Suparman, Kirjauhari, Koko Iskandar dan anggota DPRD Riau lainnya. Malam itu Suparman langsung berangkat untuk menjumpai Annas guna membahas kesepakatan uang tersebut, antara DPRD dan pemerintah," bebernya.
Sementara itu, kesaksian Toni Hidayat justru terfokus pada rapat pembentukan tim komunikasi pembahasan APBD-P 2014 dan APBD 2015. Ia menyebutkan, saat itu, anggota yang hadir diwajibkan mencopot baterai handphone. Ganjil memang, karena selama ini (setiap rapat), tidak pernah terjadi hal tersebut.
"Ketika saya masuk, saya dengar ada interupsi, dari saudara Suparman, meminta jangan dilanjutkan rapat, karena ada yang bukan anggota Banggar hadir. Selain itu ada juga interupsi (karena ada anggota yang belum mencopot baterai)," kata Toni Hidayat dalam kesaksiannya. Namun Ketua DPRD Riau (kala itu) yakni Johar Firdaus langsung menjelaskan, kalau dia (Toni) adalah anggota Banggar.
Ia juga memberi signal, kalau rapat yang digelar saat itu memang sedikit berbeda dan agak ganjil, tak hanya dari segi mencopot baterai handphone, melainkan juga ruang rapatnya, yang dilaksanakan di ruang Komisi B. Padahal harusnya sesuai jadwal, rapat digelar di ruang medium. ***