
BENGKALIS-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis dipimpin Rustiyono dan hakim anggota Andikha Prasetyo dan Zia Ul Jannah menvonis terdakwa Rozali bin Misri (31) dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang kasus narkoba, Senin (22/2/2016). Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 9 tahun penjara.
Atas putusan hakim, terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan menerima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding karena berbeda jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis yang dipimpin Zikrullah.
JPU menuntut terdakwa dengan pasal  114, 112 dan 127 tentang narkotika jenis sabu-sabu. Sementara hakim memutuskan berdasarkan pertimbangan narkotika jenis ganja.
''Kami menyatakan banding,'' ujar Zikrullah di akhir sidang ketika menanggapi keputusan /vonis majelis hakim terhadap terdakwa.
Zikrullah memaparkan bahwa dalam kasus ini JPU menuntut terdakwa selama 9 tahun kurungan atas dasar bahwa terdakwa memiliki /menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
''Kita menyatakan banding karena hakim salah dalam mempertimbangkan unsur pasal yang terbukti dan terdakwa di dalam proses persidangan tidak pernah mengungkapkan bahwa ia sebelum penangkapan pernah menggunakan ganja. Akan tetapi fakta persidangan menyebutkan terdakwa terbukti menggunakan sabu-sabu,'' ungkap Zikrullah.
Dikatakan JPU, putusan majelis hakim bertentangan dengan alat bukti surat dari laboratorium forensik cabang Medan dengan nomor Lab : 4960 /NNF/2015 tanggal 8 Juni 2015 yang menyimpulkan bahwa 1 botol plastik berisi 30 ml urin diduga mengandung narkotika milik terdakwa Rozali adalah positif matemfetamina alias positif menggunakan sabu-sabu.
''Saat penangkapan terdakwa juga ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,18 gram diduga narkotika milik Rozali adalah positif metamfetamina. Itu terdaftar sebagai golingan 1 no urut 61 lampiran Undang - Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,'' papar Zikrullah lagi. (ail)