
RENGAT- Setelah menghadirkan beberapa orang saksi pada sidang pekan lalu, PN (Pengadilan Negeri) Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Rabu (23/3/2016) kemaren kembali menggelar sidang lanjutan kasus Karlahut (kebakaran lahan dan hutan) oleh PT PLM (Palm Lestari Makmur).
Sidang dengan terdakwa dua WNA (warga negara asing) dan satu WNI (warga negara indonesia) itu digelar di ruang sidang utama PN Rengat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Yang mana, dalam sidang tersebut JPU (jaksa penuntut umum) Kejari Rengat sudah menghadirkan 7 orang saksi dan semua saksi merupakan karyawan PT PLM.
"Sedikitnya sudah 7 orang saksi yang kita hadirkan dalam perkara Karlahut PT PLM itu. Semua saksi itu merupakan dari pihak perusahaan," sebut Kajari Rengat Supardi SH MH melalui Kasi Pidum Nur Winardi SH MH menjawab GoRiau.com, Kamis (24/3/2016) di ruang kerjanya.
Disebutkan Winardi, berdasarkan fakta persidangan, keterangan yang diberikan para saksi menguatkan pembuktian JPU (jaksa penuntut umun). Dan semua keterangan saksi-saksi itu juga dibenarkan oleh ketiga orang terdakwa.
"Semua keterangan saksi tidak mendapat bantahan dari ketiga terdakwa dan bahkan keterangan tersebut menguatkan pembuktian JPU," tegasnya.
Masih kata Winardi, pada agenda sidang selanjutnya, pihaknya masih akan menghadirkan beberapa saksi. Saksi itu merupakan dari instansi terkait seperti Dinas Kehutanan, Manggala Agni dan Penyidik Polda Riau.
"Pada sidang selanjutnya, kita masih akan menghadirkan 7 orang saksi lagi," pungkas mantan Kasi Intelkam Kejari Sengeti Jambi itu.
Seperti yang diberitakan GoRiau.com sebelumnya, ketiga terdakwa yang diduga melakukan pembakaran diareal PT PLM itu merupakan para petinggi perusahaan tersebut.
Diantaranya, Nischal Mahendrakuma Chotai warga negara India yang menjabat manajer keuangan PT PLM, Edmon Jhon Pierera warga negara Malaysia yang menjabat manajer plantation PT PLM dan Iing Joni Priatna warga negara Indonesia yang menjabat direktur PT PLM.(*/Jef)