PEKANBARU - Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali menyingkap tabir kelam di balik birokrasi pemerintahan daerah. Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid pada Kamis (25/6/2026), membuka mata publik tentang rapuhnya posisi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tantama, terungkap secara terang benderang bagaimana relasi kuasa seringkali menjadikan bawahan sebagai tameng kejahatan korupsi atasan.

Fakta peradilan ini dibedah secara mendalam oleh ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, yang secara khusus dihadirkan sebagai saksi ahli.

Dalam paparannya, Reza menyoroti secara tajam fenomena pejabat tinggi atau kepala daerah yang kerap berlindung di balik "instruksi bersayap" demi menghindari jerat pertanggungjawaban hukum.

Dalam ekosistem birokrasi yang hierarkis, bawahan seringkali dihadapkan pada dilema moral sekaligus ancaman ketika menerima perintah yang terindikasi koruptif dari atasannya.

Lebih rumit lagi, perintah untuk melakukan penyelewengan anggaran tersebut jarang sekali diucapkan secara gamblang oleh sang kepala daerah.

Instruksi itu umumnya dibungkus dengan bahasa simbolik, kode khusus, atau kiasan terselubung di tengah rapat dinas.

Ahli mencontohkan kalimat instruksi seperti "bulan hanya satu" atau "semua harus ikuti arahan" yang sangat berpotensi ditafsirkan secara beragam oleh para staf di lapangan.

Bagi sebagian bawahan, kalimat itu adalah ancaman mutlak untuk melakukan tindakan ilegal demi mengamankan posisi jabatannya. Namun bagi yang lain, instruksi tersebut mungkin hanya dianggap sebagai pepesan kosong atau angin lalu yang tak wajib dieksekusi.

Untuk mengurai benang kusut relasi kuasa ini, ilmu psikologi forensik menawarkan pisau analisis hukum yang disebut sebagai Superior Order Defense atau pembelaan atas perintah jabatan.

Skema pembelaan ini digunakan oleh pengadilan untuk menguji secara saintifik dan objektif apakah seorang bawahan benar-benar dalam posisi terpaksa saat melakukan tindak pidana.

Mengambil preseden dari kasus Richard Eliezer dan perintah "hajar" Irjen Ferdy Sambo, ahli memaparkan adanya tiga tahap pengujian sekuensial (berurutan) yang mutlak dilakukan.

Tahap pertama dan yang paling fundamental adalah memastikan terlebih dahulu sifat definitif dari instruksi yang diberikan oleh atasan tersebut.

Hakim harus menilai dengan cermat apakah kata-kata itu benar-benar mengarah pada sebuah kewajiban yang tak bisa dibantah, atau murni hanya tafsiran ketakutan sepihak dari bawahan.

Jika pada tahap pertama terbukti perintah itu tidak definitif, maka klaim pembelaan sang bawahan otomatis gugur dan pengujian tidak perlu lagi dilanjutkan.

Namun, jika instruksi atasan terbukti definitif, maka pengujian forensik akan berlanjut ke tahap kedua, yakni mengkalkulasi ketersediaan alternatif.

Pada tahap ini, hukum akan melihat apakah bawahan tersebut sebenarnya di dunia nyata masih memiliki opsi untuk mengelak, menghindar, atau secara tegas menolak perintah ilegal tersebut.

Selanjutnya, tahap ketiga adalah pengukuran risiko secara konkret. Ahli akan menakar seberapa besar bahaya atau kerugian yang akan ditanggung bawahan jika ia berani mengabaikan arahan pimpinannya.

Di sisi lain, Reza juga secara tegas menguliti kewajiban seorang atasan melalui konsep Superior Responsibility Defense atau Tanggung Jawab Atasan.

Atasan dipastikan tidak bisa begitu saja mencuci tangan atas pelanggaran yang dilakukan oleh anak buahnya, seperti penerimaan gratifikasi atau pungutan liar dari masyarakat.

Seorang kepala daerah hanya bisa terbebas dari jerat hukum pidana bawahan jika ia terbukti di persidangan telah menerapkan "kontrol efektif" secara sungguh-sungguh.

Kontrol efektif di lingkungan instansi pemerintahan ini mencakup dua langkah utama yang bersifat alternatif dan mengikat, yakni langkah pencegahan dan langkah penindakan.

Jika atasan sudah mengetahui ada pelanggaran berulang oleh stafnya namun hanya sebatas memberi imbauan lisan tanpa menjatuhkan sanksi pemecatan, ia turut memikul dosa pidana tersebut.

Guna memutus mata rantai korupsi struktural ini, ahli menyarankan perlunya perombakan sistem pengawasan integritas ASN secara total.

Institusi negara wajib mengondisikan sebuah sistem yang mampu meyakinkan para pegawainya bahwa gerak-gerik mereka diawasi secara konstan dan ketat setiap saat.

Salah satu langkah mitigasi konkret yang disarankan di hadapan majelis hakim adalah penyelenggaraan assessment center secara berkala, sedikitnya dua tahun sekali.

Evaluasi rutin tingkat tinggi ini sangat esensial untuk menggali potensi psikologis, mengukur standar integritas, serta mendeteksi bibit perilaku koruptif sedini mungkin.

Selain itu, sistem penegakan disiplin kepegawaian harus dirancang dengan memenuhi dua kriteria fundamental yang tak bisa ditawar: cepat dan konsisten tanpa pandang bulu.

Jika metode ketat ini dijalankan dengan disiplin, langkah ini diyakini akan melahirkan efek jera (deterrence effect) ganda yang kuat di lingkungan pemerintah daerah.

Penindakan tegas akan mencegah mantan pelaku mengulangi perbuatannya, sekaligus menebar "ketakutan presisi" yang meredam niat ASN lain untuk melakukan pelanggaran serupa.

Setelah mendengarkan pemaparan tajam yang membuka cakrawala baru terkait kejahatan jabatan ini, majelis hakim akhirnya secara resmi menutup sesi pemeriksaan.

Sidang lanjutan untuk menguak tuntas kebenaran materiel kasus korupsi eks Gubernur Riau Abdul Wahid ini dijadwalkan kembali digelar pada Selasa, 2 Juli 2026 mendatang. ***