PEKANBARU - Ketergantungan pada ingatan manusia dalam mengungkap kejahatan birokrasi dinilai sebagai sebuah kemunduran proses peradilan. Fakta ini menjadi sorotan tajam dalam sidang lanjutan dugaan rasuah Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Delta Tantama, Kamis (25/6/2026) tersebut menghadirkan ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel untuk membedah anatomi pembuktian pidana secara sains.

Kehadiran ahli membawa sudut pandang segar yang menggeser fokus dari pembuktian konvensional menuju pendekatan investigasi kriminal berbasis saintifik.

Kerapuhan Ingatan Manusia

Dalam paparannya, Reza membongkar mitos keandalan saksi mata yang sering dijadikan senjata utama oleh penegak hukum.

Psikologi forensik secara tegas tidak mementingkan kuantitas atau jumlah saksi yang berhasil dihadirkan ke ruang sidang. "Keterangan yang berkualitas harus memenuhi dua syarat mutlak yakni akurat dan lengkap dari hulu sampai hilir," jelas Reza.

Namun, mendapatkan kesaksian lisan yang sempurna sangat sulit karena ingatan manusia secara kodrati sangat rentan terhadap perubahan. Riset panjang di bidang psikologi menyimpulkan bahwa memori manusia selalu menyimpan tiga kelemahan bawaan yang krusial.

Kelemahan pertama adalah “fabrikasi”, yakni kecenderungan otak untuk mengada-adakan fakta yang sebenarnya tidak pernah terjadi.

Kelemahan kedua berupa “distorsi” yang membuat jalan cerita atau fakta yang disampaikan menjadi berbelok-belok.

Adapun kelemahan ketiga merupakan “fragmentasi”, yakni kondisi dimana kepingan ingatan terpecah-belah secara tidak beraturan.

Karena sifat rekamannya yang rentan, keterangan lisan justru bisa menjadi instrumen paling mengacaukan dalam pengungkapan fakta peradilan.

Sementara terkait label saksi mahkota yang kerap mendapat kompensasi keringanan hukuman juga tidak luput dari evaluasi kritis sang ahli. "Status saksi mahkota tidak membuat ingatan seseorang otomatis menjadi akurat, siapapun manusianya tetap tunduk pada risiko fabrikasi," urainya.

Transisi Investigasi Saintifik

Ahli secara lugas mengkritik pendekatan hukum ortodoks, seperti metode interogasi maraton yang kerap dipaksakan kepada tersangka. Ia mendorong aparat kepolisian dan kejaksaan untuk segera bertransisi penuh menuju integrasi ilmu pengetahuan modern lintas disiplin.

Hakim dan penegak hukum seharusnya mengukur kualitas kerja dari seberapa banyak mereka melibatkan bukti forensik digital.

Absennya barang bukti elektronik seperti telepon seluler terdakwa di persidangan ini sangat disayangkan dan dinilai melenceng dari standar keilmuan.

Praktik yang hanya bertumpu pada saksi mata merupakan tindakan tidak disiplin dan bertentangan dengan prinsip metodologi sains.

Hakim juga diingatkan untuk tidak percaya begitu saja pada hasil uji laboratorium tunggal dari instansi negara. "Pihak terdakwa mutlak harus diberikan hak dan akses yang setara untuk melakukan uji tandingan terhadap barang bukti fisik," tegasnya.

Objektivitas Tafsir Simbol Digital

Tantangan pembuktian tidak berhenti pada ketersediaan gawai, melainkan juga pada cara hukum menilai komunikasi digital di dalamnya.

Penafsiran kode termasuk juga emotikon dalam pesan singkat tidak boleh didasarkan pada intuisi subjektif pihak jaksa maupun hakim.

Ahli mengambil rujukan dari otoritas yudisial internasional yang telah menyusun panduan khusus untuk menafsirkan makna emotikon secara objektif. "Untuk menghasilkan simpulan yang terukur diperlukan metodologi pengujian atau instrumen panduan yang jelas," tambahnya.

Apabila pedoman tersebut belum tersedia, pengadilan wajib menghadirkan pakar kompeten di luar penyidik untuk memberikan penafsiran netral.

Langkah mitigasi ini bertujuan mencegah bias pemaknaan, dimana niat sarkasme dari atasan sering ditafsirkan sebagai perintah kejahatan oleh bawahan.

Sidang lanjutan pembuktian dijadwalkan kembali digelar pada Kamis (2/7/2026) mendatang. ***