PEKANBARU – Sidang lanjutan dugaan korupsi dana APBD Kota Pekanbaru dengan terdakwa mantan Penjabat Wali Kota, Risnandar Mahiwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (6/5/2025). Sidang turut menghadirkan dua terdakwa lain, yakni mantan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi, dan mantan Kepala Bagian Umum, Novrin Karmila.

Agenda sidang kali ini menghadirkan tiga Asisten di lingkungan Setko Pekanbaru: Asisten I, Masykur Tarmizi; Asisten II, Ingot Ahmad Hutasuhut; dan Asisten III, Santo. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan Kepala Bagian Keuangan Setko Pekanbaru, Siti Aisyah, sebagai saksi.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama, SH MH, JPU memfokuskan pemeriksaan pada riwayat pencairan dana APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024, khususnya terkait penggunaan dana GU (ganti uang) dan TU (tambahan uang) semasa Risnandar Mahiwa menjabat sebagai Penjabat Wali Kota.

Pemeriksaan terhadap saksi Siti Aisyah berlangsung cukup lama. Jabatan yang diembannya disebut berperan langsung dalam tata kelola keuangan Pemko Pekanbaru.

"Setiap tahun dianggarkan Uang Persediaan (UP) sebesar Rp3,5 miliar, dibagikan untuk 12 satuan kerja. Pengajuan GU bisa dilakukan bila pemakaian dana telah mencapai minimal 50 persen dari total UP," jelas Siti Aisyah di hadapan hakim.

Sidang sempat diskors untuk istirahat dan dilanjutkan kembali dengan pemeriksaan terhadap saksi Ingot Ahmad dan Masykur Tarmizi. Pertanyaan JPU masih berkisar pada penggunaan GU dan TU, termasuk kemungkinan aliran dana ke para terdakwa.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Risnandar Mahiwa, Indra Pomi, dan Novrin Karmila sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengelolaan anggaran Pemko Pekanbaru untuk tahun anggaran 2024–2025.

Modus yang digunakan dalam kasus ini diduga dengan menyamarkan pengeluaran dana sebagai pembayaran utang dari pegawai negeri atau kas umum Pemko ke kantong pribadi terdakwa. Dana tersebut seolah-olah berasal dari utang, padahal tidak pernah ada transaksi semacam itu. ***