
PEKANBARU – Sidang dugaan korupsi terkait Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Rokan Hilir kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (4/2/2025).
Sidang ini menghadirkan beberapa saksi yang merupakan pegawai BPBD Rohil. Di hadapan majelis hakim, para saksi mengakui bahwa mereka hanya diajak jalan-jalan ke Sumatera Utara dan tidak benar-benar mengikuti kegiatan Bimtek.
Para saksi, yakni Siti Nasifah, Sri Handayani, Wan Budiansyah (Kabid), Hardianto, dan Rudiman, menyatakan bahwa mereka sempat mengabadikan foto seolah-olah sedang mengikuti kegiatan Bimtek. Foto-foto tersebut diambil di sebuah rumah makan di Sumatera Utara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Misael Asarya Tambunan dan Pratama Hendrawan Mahardika dari Kejari Rokan Hilir menunjukkan foto-foto tersebut di persidangan. Beberapa saksi mengakui bahwa foto tersebut diambil hanya untuk memberikan kesan seolah-olah ada kegiatan Bimtek, sementara ada juga saksi yang mengaku tidak tahu karena tidak ikut dalam perjalanan tersebut.
Tim kuasa hukum terdakwa, Suroso dan Jhoni Saputra, membeberkan bahwa kegiatan Bimtek yang seharusnya dilaksanakan pada tahun anggaran 2022 tidak dilaksanakan sesuai jadwal akibat banjir yang melanda sejumlah kawasan di Rokan Hilir.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim yang diketuai Jhonson Prancis menutup sidang dan akan melanjutkannya pada pekan berikutnya.
Dalam kasus ini, dua terdakwa, Edo Rendra (Sekretaris BPBD Rohil) dan Samsinar (Bendahara Pengeluaran BPBD Rohil), didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau subsider Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.
Kedua terdakwa diduga telah merugikan negara sebesar Rp229.243.606. Namun, uang tersebut telah dikembalikan oleh kedua terdakwa. ***