BAGANSIAPIAPI - Keberadaan tiang bubu sebagai alat tangkap ikan di perairan Pulau Halang Kubu Babusalam Rokan Hilir Riau mengancam keselamatan pelayaran dan disinyalir juga tidak memiliki izin dan menyalahi aturan dalam waktu dekat akan dicabut dan dibersihkan.

Baru-baru ini Kepala DKP Provinsi Riau Ir Herman Mahnud Msi, Ketua Ikatan Sarjana Kelautan (Iskindo) Roman dan Ketua Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Pekanbaru Waisal Qurni ketika menyisir perairan Pulau Halang untuk melihat kebetadaan tiang bubu.

Sementara itu, Hermanto SP, PPNS UPT Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Wilayah III Rohil-Dumai, Kamis (12/12/2019) menyebutkan, saat menyisiri perairan Pulau Halang, Kadis DKP Riau melihat langsung kondisi di lapangan.

''Di hadapan pemilik tiang bubu Pulau Halang, Pak Kadis tegas akan mencabut tiang-tiang bubu yang membahayakan pelayaran,'' ujar Hermanto SP.

Keberadaan tiang-tiang bubu di perairan Pulau Halang Panipahan sejak lama dikeluhkan masyarakat sebab di alur pelayaran dan ditempati turun menurut sejak puluhan tahun lalu. ''Banyak korban terlanggar tiang bubu, jadi perlu keseriusan mencabut dan meminta pemiliknya memindahkan,'' ujar Roman, Ketua Iskindo saat turun dari kapal patroli DKP dari Pulau Halang.

Pulau Halang merupakan penghasil ikan asin dan terasi terbesar di Riau. Tiang bubu merupakan tempat memasang jaring yang mampu menangkap 200- 300 kg ikan dan udang untuk membuat terasi (belacan) setiap 1 kali pasang naik. ***