
PEKANBARU, GORIAU.COM - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) Republik Indonesia, terus melakukan investigasi penuh atas dugaan keterlibatan serta kelalaian sejumlah perusahaan di Riau sehingga menimbulkan kebakaran lahan. Tidak menutup kemungkinan, bakal ada perusahaan lain yang akan dibekukan serta dicabut izinnya terkait hal itu.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, Minggu (11/10/2015) menegaskan, bahwa pihaknya sampai kini masih menjalankan proses investigasi di lapangan. "Masih berlangsung ya, untuk memverifikasi di lapangan. Kendalanya cukup berat, mengingat medan/kondisi lahannya berat," sebut Siti kepada GoRiau.com.
Meski begitu, ia memastikan kalau prosesnya masih berlangsung sampai kini oleh tim dari KemenLHK. Ia juga memastikan, bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada perusahaan di Riau yang bakal dicabut dan dibekukan izinnya atas kelalaian sehingga menimbulkan bencana asap.
"Akan menyusul (pembekuan dan pencabutan izin), sesuai hasil investigasinya. Kalau untuk yang ditangani Polri, kami (MenLHK) tetap pada posisi mendukung penuh proses penyelidikannya. Jadi semua jurusan jalan terus ya," pertegas sang Menteri melalui pesan singkatnya kepada GoRiau.com, Minggu petang.
Sampai kini, KemenLHK sudah mencabut izin PT HSL dan membekukan izin PT LIH di Riau, akibat kelalaiannya. Selain dua perusahaan itu, menurut data yang Menteri Siti berikan, ada 22 perusahaan lainnya yang kini sedang dilakukan investigasi. Itu dibagi jadi dua kategori, yakni indikasi konsesi yang terbakar dan indikasi entitas/konsesi.
Perusahaan tersebut diantaranya PT SPM, PT SPA, PT SRL (IV), PT HSL, PT SRL, PT AA, PT RRL, PT SSL, PT RPT, PT RUJ, PT DRT, PT RAP dan PT MMJ. Sementara indikasi entitas / konsesi antara lain PT SS, PT SDA, PT SG, PT EI, PT PU, PT GMS, PT PSA, PT SG, dan PT AIP. (had)