
TELUKKUANTAN, GORIAU.COM - Peraturan Daerah (Perda) tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
"Alhamdulillah, Perda BUMD telah sah. Dengan demikian, kita akan masuk ke tahap selanjutnya, yakni pemilihan direktur serta orang-orang yang bekerja di dalamnya," ujar Bupati Kuansing, H. Sukarmis kepada GoRiau.com usai paripurna DPRD Kuansing, Rabu (4/11/2015) sore.
Sukarmis optimis BUMD akan mandiri tanpa menggantungkan nasib kepada daerah. Ia telah memikirkan terobosan bagaimana supaya BUMD berkontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kita sangat optimis, bahwa BUMD yang kita bentuk tidak sama dengan BUMD di daerah lain yang menjadi beban daerah," ujar Sukarmis.
Salah satu cara yang akan dilakukan Sukarmis adalah ketika memilih Direksi. Dimana, jajaran direksi akan ditunjuk berdasarkan uji kelayakan dengan melibatkan DPRD dan lembaga independen lainnya.
"Penunjukkan direksi harus melalui uji kelayakan, kita akan menggandeng perguruan tinggi dan DPRD serta ahli-ahli lain dalam pemilihan tersebut," ujar Sukarmis.
Baginya, hal ini sangat penting. Mengingat, jajaran direksi merupakan pondasi dari sebuah BUMD.
"Pondasi ini yang harus kita kuatkan, jika pondasi kuat, insya Allah BUMD akan bagus. Jika bagus, tentunya menjadi kontributor PAD Kuansing," pungkas Sukarmis.***