
PEKANBARU – Mengantisipasi potensi sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau bersama jajarannya mulai intensif mengumpulkan data hasil pengawasan dari seluruh tingkatan. Langkah ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Bawaslu Nomor 2/HK.03.03/K1/10/2024 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan di MK.
Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Indra Khalid Nasution, yang juga Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, mengungkapkan bahwa data yang dikumpulkan mencakup berbagai aspek pengawasan dan pencegahan di setiap tahapan Pemilu 2024.
"Data yang dihimpun meliputi Laporan Hasil Pengawasan (LHP), MoU, Surat Instruksi, Surat Saran Perbaikan, Berita Acara, data sengketa pemilihan, hingga dokumen lain yang mendukung hasil pengawasan dan pencegahan. Semua ini akan menjadi bahan utama dalam penyusunan keterangan tertulis untuk proses perselisihan di MK," ujar Indra, Kamis (12/12/2024).
Proses pengarsipan dilakukan mulai dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga ke tingkat provinsi, dengan memastikan bahwa semua dokumen mencerminkan fakta lapangan selama tahapan Pemilu 2024. Indra menekankan pentingnya pengarsipan rapi oleh pengawas di semua level, mulai dari Pengawas TPS (PTPS), Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), Panwascam, hingga Bawaslu kabupaten/kota dan provinsi.
"Formulir pengawasan seperti Form A, Surat Imbauan, hingga dokumen penyelesaian sengketa harus dikelola dengan baik. Ini memudahkan kami dalam menyusun keterangan tertulis. Bahkan kami sudah turun langsung ke Kabupaten Rokan Hulu, salah satu daerah dengan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK, untuk memastikan pengumpulan data berjalan optimal," tambahnya.
Indra juga menegaskan bahwa pengumpulan bukti dan data pengawasan selama Pilkada 2024 merupakan wujud tanggung jawab lembaga kepada publik.
"Semua dokumen harus lengkap dan tidak boleh ada yang tercecer. Kelengkapan dokumen ini adalah kunci untuk menjawab dalil-dalil pemohon dalam sidang MK. Pengawasan juga akan menjadi penilaian MK, sehingga Bawaslu harus mampu menyajikan data pelanggaran secara objektif, termasuk tindak lanjut rekomendasi kepada lembaga penyelenggara lain," tutup Indra.
Bawaslu Riau berkomitmen memastikan seluruh data terarsipkan dengan baik demi menjamin transparansi dan akurasi dalam menghadapi proses sengketa di MK. ***