
TELUKKUANTAN – Upah minimum Kabupaten (UMK) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau tahun 2025 sebesar Rp3,69 juta. UMK tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dari tahun 2024.
Besaran UMK Kuansing 2025 ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Kuansing yang digelar pada Kamis (12/12/2024) pagi. Dewan Pengupahan yang terdiri atas pemerintah, pengusaha dan buruh menggelar sidang di Kantor Bupati Kuansing.
"UMK Kuansing 2025 sudah ditetapkan sebesar Rp3,69 jutaan, terjadi kenaikan sebesar 6,5 persen," kata Pj Sekda Kuansing dr Fahdiansyah.
Menurutnya, kenaikan UMK ini sesuai dengan instruksi Presiden RI Prabowo Subianto. Karena itu, dia mengingatkan semua perusahaan di Kuansing mentaati kenaikan upah ini.
"Tentunya, Pemkab Kuansing melalui Disnaker akan terus megawal, supaya UMK ini benar-benar diterapkan oleh perusahaan," kata Fahdiansyah.
Dikatakan Fahdiansyah, UMK ini sangat penting sebagai jaring pengaman sosial bagi buruh di bawah 12 bulan. "Pekerja di bawah 12 itu, secara sosial masih rentan. Mereka perlu mendapatkan kehidupan yang layak."
"Kalau pekerja yang di atas 12 bulan, tentunya mereka sudah mendapatkan upah yang cukup," katanya.
Setelah ini, Pemkab Kuansing akan melaporkan hasil UMK ke Provinsi Riau. Kemudian, Pemkab Kuansing akan mengirimkan surat kepada seluruh perusahaan untuk ditindaklanjuti.***