PEKANBARU – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Siak, Senin (24/2/2025) pukul 13.30 WIB. Sidang ini akan menentukan apakah hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak yang mengukuhkan kemenangan pasangan Afni-Syamsurizal tetap berlaku atau akan dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) sebagaimana yang diharapkan pemohon, pasangan Alfedri-Husni.

Calon Bupati Siak, Afni Z, tidak hadir dalam sidang putusan dan memilih menyaksikan tayangan live bersama keluarga di rumah. Kehadiran pihaknya diwakili oleh calon wakil bupati Syamsurizal Budi dan tim kuasa hukum.

"Yang berangkat Bang Syamsurizal Budi bersama kuasa hukum, saya di rumah bersama keluarga," ujar Afni.

Menjelang keputusan MK, Afni mengaku tetap tenang meskipun ada ketegangan menanti hasil sidang. "Apapun putusan MK, saya yakin itu yang terbaik bagi masyarakat Siak. Insyaallah saya siap menghadapi," katanya.

Selama menunggu hasil sidang, Afni menghabiskan waktu bersama keluarga dengan berbagai aktivitas santai seperti sarapan bersama, memasak, bercerita, dan berzikir. Ia juga menantikan jalannya sidang melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

Afni juga menyampaikan keinginannya untuk bertemu pasangan Alfedri-Husni setelah putusan sidang demi menjaga kondusivitas di masyarakat. "Saya sudah mencoba menghubungi, namun hingga kini belum ada respons dari Pak Alfedri maupun Bang Husni," ungkapnya.

Menurutnya, menjaga persatuan masyarakat Siak adalah prioritas utama, mengingat ia lahir dan besar di daerah tersebut. "Hari ini kita tunggu putusan MK, saya mengajak para pendukung tetap tenang, kawal kemenangan, dan mari kita berdoa," ujarnya.

Sementara itu, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Riau, yang merupakan partai pengusung Afni, yakin MK akan menguatkan keputusan KPU Siak terkait hasil Pilkada 2024.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPW Partai NasDem Riau, Dedi Harianto Lubis, menyatakan keyakinannya bahwa MK akan mempertahankan hasil yang telah ditetapkan.

"Kami yakin putusan MK akan memperkuat hasil Pilkada Siak 2024. Afni akan segera dilantik sebagai Bupati Siak," tegasnya.

Sidang perkara nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini akan digelar di Ruang Sidang Gedung I Mahkamah Konstitusi.

Anggota KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati apapun putusan MK. "KPU senantiasa menghormati apapun putusan hakim MK," ujar Nugroho.

Terkait persiapan KPU Siak sebagai termohon, teknis pelaksanaan sidang tetap mengikuti prosedur sebelumnya. "KPU Siak didampingi Kadiv Hukum KPU Riau akan mengikuti dan mendengarkan langsung putusan hakim MK," katanya.

Putusan MK diperkirakan akan mengarah pada dua kemungkinan, yakni memperkuat kemenangan Afni-Syamsurizal atau memerintahkan PSU di TPS tertentu. "Kami masih fokus pada agenda mendengarkan putusan hakim MK," ujar Nugroho.

MK hari ini juga dijadwalkan membacakan 40 putusan sengketa hasil Pilkada 2024 dari berbagai daerah, termasuk Kabupaten Siak. Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menegaskan bahwa putusan akan dibuat seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan. "Kami akan memutus perkara dengan adil sesuai dengan apa yang dikemukakan di persidangan," ujar Saldi Isra. ***