
SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Siak akan mengirim sampel air Sungai Siak yang tercemar ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau. Hal itu dilakukan guna menguji zat-zat yang terdapat di dalam air, mengakibatkan matinya ikan-ikan.
"Besok, sampelnya akan kami kirim ke PU. Disana, akan dilakukan uji laboratorium," ujar Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Siak H. Sadikin, S.Sos melalui Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Syaipul Amar kepada www.goriau.com, Senin (10/2/2014) malam.
Dikatakan Syaipul, air tersebut memang mengeluarkan bau tidak sedap dan berbeda dari kasus-kasus lingkungan sebelumnya. "Kalau dulu, airnya agak hitam. Ternyata mengandung Sulfur," katanya.
"Kalau air saat ini, dari alat yang kami pasang Dissolved Oxygen (DO) nya sangat rendah. Tidak cukup untuk ikan," ulas Syaipul.
Dalam uji labor di PU, kata Syaipul butuh waktu 10 hari baru membuahkan hasil. Sebab, tim labor perlu mengendapkan air selama lima hari. "Ini waktu yang paling cepat, biasanya hampir 15 hari baru keluar hasilnya," ujar Syaipul.
"Untuk itu, kami akan gesah PU supaya cepat menguji sampel ini. Kalau bisa, dalam waktu secepatnya ada hasilnya," lanjut Syaipul. Selanjutnya, hasil dari Labor PU akan dikirim ke Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Jakarta.
Di BPPT, zat-zat yang terdapat pada hasil uji labor akan dianalisis oleh tenaga ahli. Dari hasil analisis inilah, kata Syaipul, baru diketahui sumber limbah yang mengakibatkan rendahnya kadar DO.
"Susah kami memvonis perusahaan mana yang membuang limbah ini. Sebab, sangat banyak perusahaan yang berada di sepanjang sungai Siak. Makanya, kami minta dianalisis oleh orang yang ahli," terang Syaipul.
Dengan adanya hasil analisis tersebut, Syaipul berharap bisa mengungkap limbah itu berasal dari mana. Sebab, ia juga tidak ingin masyarakat selalu berangkapan bahwa BLH tidak berfungsi. "Kami akan ungkap kasus ini, selama ini kita kesulitan menyatakan perusahaan mana," katanya.
"Kalau sudah tahu, siap-siaplah kena sanksi. Sanksinya sangat berat, bahkan bisa dipidanakan," tegas Syaipul. Pemberian sanksi tersebut sesuai dengan UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Dimana, setiap yang melakukan pengrusakan diancam hukuman kurungan 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Dalam pemberitaan sebelumnya, banyak ikan yang mati di Sungai Siak, tepatnya Dusun Sigintil Desa Teluk Rimba Kecamatan Koto Gasib. Kematian ikan tersebut akibat tercemarnya Sungai Siak oleh limbah pabrik.(san)