
DUMAI, GORIAU.COM - Paska gonjang-ganjing pemberitaan pada media atas Tunjangan Profesi Guru dan Dana Tamsil Tahun Anggaran 2012 yang diduga tidak masuk dalam rekening kas daerah. Belakangan muncul kuisioner yang ditujukan kepada guru penerima tunjangan profesi yang harus diisi oleh para guru dan harus disampaikan kembali selambat-lambatnya tanggal 30 Januari 2014 dalam rangka percepatan pembayaran tunggakan tunjangan profesi terhitung mulai tahun 2010 sampai dengan 2013.
Anggota DPRD Dumai, Prapto Sucahyo, saat dihubungi GoRiau.com Senin (10/2/2014) menyebutkan fakta ini semakin dikuatkan dengan informasi dari seorang guru yang telah pensiun pada tahun 2011."Menurut pengakuan guru tersebut kepada saya tunjangan profesinya belum keseluruhan diterima. Masih ada sekitar Rp 7 Juta yang belum dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Dumai. Sementara Dana Transfer tersebut telah 100% terealisasi atau diterima." ujar Cahyo.Ditambahkan Cahyo, anehnya kuisioner sebagaimana dimaksud dikirim oleh Tim BPKP Perwakilan Provinsi Riau tertanggal 23 Januari 2014 tanpa kop surat dinas, stempel dan tandatangan pengirim."Ini Aneh menurt saya, memang sangat aneh." tukasnya.Menurtnya, atas kejadian tersebut maka patut diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang oknum pejabat yang tidak bertanggungjawab sehingga terjadi penyimpangan pengeloaan Anggaran Transfer Pemerintah Pusat demi mendapatkan keuntungan pribadi."Sebenarnya fakta-fakta tersebut telah terang benderang terjadi di depan hidung para penentu kebijakan daerah bahkan para penegak hukum, namun hal itu baru sebagian kecil contoh dari hal-hal 'aneh tapi nyata' di Kota Dumai.," ungkapnya.Sebelumnya diberitakan, dalam laporan hasil temuan Badan pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) dicatatkan bahwa sesuai penjelasan pos arus masuk kas dana transfer pemerintah pusat melalui Alokasi Pendapatan dan belanja Negara (APBN) ke pemerintah Kota Dumai, yakni pada dana penyesuaian yang terdiri dari dana profesi guru PNSD dan dana tambahan penghasilan guru PNSD sebesar Rp35,54 milyar tidak terlihat dalam arus kas Kota Dumai tahun 2012.Sementara pada tahun anggaran 2011 secara terang benderang penjelasan pos arus masuk kas dana transfer pemerintah pusat melalui APBN ke pemerintah Kota Dumai, yakni pada dana penyesuaian yang terdiri dari dana profesi guru PNSD dan dana tambahan penghasilan guru PNSD justru muncul secara jelas sebesar Rp20.032.550.000,-.Atas perbedaan arus kas pada tahun 2011 dan tahun 2012 tersebut anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai, Prapto Sucahyo menduga adanya potensi ambil untung oleh oknum tertentu atas bunga dari "salah parkirnya" dana transfer pemerintah pusat tersebut."Sedangkan menurut ketentuan yang berlaku penyaluran dana transfer kedaerah harus dilaksanakan dengan cara pemindah bukuan dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah dan tidak bisa masuk kepada KASDA," ujar ketua Fraksi Demokrat tersebut kepada GoRiau.com Minggu (26/1/2014)."Dugaan saya ini modus "skenario lalai", coba diperhatikan ringkasan APBD perubahan tahun anggaran Kota Dumai 2012 disana juga tidak terlihat adanya penganggaran pendapatan daerah, dari dana penyesuaian alias nihil," ungkapnya.Anggota komisi III DPRD itu justru bertanya-tanya, dana dari mana yang digunakan untuk membayarkan tunjangan profesi dan dana tamsil guru PNSD pada tahun 2012 lalu..??."Jika jelas tidak masuk dalam penjelasan pos arus masuk kas dana transfer pemerintah pusat melalui APBN ke pemerintah Kota Dumai, yakni pada dana penyesuaian yang terdiri dari dana profesi guru PNSD dan dana tambahan penghasilan guru PNSD dari mana pemko membayarkan tunjangan profesi dan dana tamsil guru PNSD pada tahun 2012," tanyanya.(egy)