PEKANBARU- Akibat berhubungan badan tanpa ikatan perkawinan, seorang gadis berinisial Bunga (17), warga Rokan Hulu, Riau, hamil. Akibatnya, sang pacar pun masuk penjara.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Dasmin Ginting melalui Kasubag Humasnya, Ipda Fery Fadli mengatakan, pihaknya menerima laporan pada hari Senin (18/11/2019) kemarin dari orang tua Bunga.

Pelapor mengatakan anaknya hamil karena telah dicabuli oleh EF (22). Dan saat ini, EF maupun keluarganya tidak mau bertanggungjawab.

Pengungkapan kasus ini, jelasnya, diketahui setelah diceritakan oleh orang tua korban. Dan sebelumnya, pihak keluarga Bunga sudah berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan.

"Awalnya, ayah Bunga ini menanyakan kepada istrinya mengapa Bunga tidak sekolah, lalu ibu Bunga menceritakan bahwa buah hati mereka tengah hamil karena ulah EF yang merupakan pacar bunga," kata Fery kepada GoRiau.com, Selasa (19/11/2019) siang.

Mengetahui hal itu, ayah korban mencoba menghubungi keluarga EF untuk minta pertanggungjawaban atas perbuatan EF, namun pihak keluarga EF tidak merespon dan seolah-olah tidak mau bertanggung jawab atas hamilnya Bunga.

Melihat sikap keluarga EF yang tidak bertanggungjawab, ayah Bunga terpaksa membawa masalah itu ke ranah hukum.

"Setelah laporan masuk, tim Opsnal langsung bergerak dan menangkap EF di rumahnya, lalu dibawa ke Polsek Rambah Hilir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Setelah dilakukan interogasi kepada EF, ia mengakui telah melakukan hubungan badan dengan bunga sebanyak lima kali hingga hamil," tutup Fery.

Bersamaan dengan penangkapan EF, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai celana jeans warna biru, satu helai kemeja hitam bermotif bunga, satu helai jilbab dongker. 

Selain itu, juga ditemukan satu helai celana dalam warna ungu, satu helai bra warna coklat, tengtop warna pink dan satu unit sepeda motor Beat, warna putih orange fangan plat nomor BM 5119 KP. ***