
PEKANBARU, GORIAU.COM - Setelah melalui pembahasan yang alot, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau mensahkan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif DPRD tentang Pelestarian Cagar Budaya di Provinsi Riau, Rabu (16/10/2013). Perda ini akan memberi wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengembangkan dan memanfaatkan cagar budaya sebagai warisan budaya.
Pengesahan Perda Pelestarian Cagar Budaya ini diambil pada sidang paripurna DPRD Riau, Rabu (16/10/2014) malam pada paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Riau Drs Hm Johar Firdaus MSi didampingi Wakil Ketua Almainis SPd serta dihadiri 38 anggota DPRD Riau. Sedangkan dari Pemprov Riau, hadir dan memberikan jawaban pemerintah, Sekdaprov Riau, Zaini Ismail.
Pada penyampaian hasil kerja pansus yang dibacakan oleh anggota DPRD Riau Eddy M Yatim, Pansus menyerahkan sepenuhnya kepada DPRD untuk mensahkan Ranperda menjadi Perda, namun setelah Ketua DPRD meminta persetujuan, akhirnya seluruh anggota DPRD menyetujui.
Sebelumnya Eddy M Yatim menyampaikan bahwa Perda Pelestarian Cagar Budaya di Provinsi Riau ini merupakan upaya untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dan pemberikan ruang kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam memelihara cagar budaya yang meliputi manajerial, perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya sebagai warisan budaya bangsa.
''Dalam pembahasan mengalami perdebatan yang alot, namun dengan semangat kebersamaan, musyawarah dan mufakat serta menjunjung tinggi demokrasi, akhrinya pansus bersepakat untuk menghasilkan rumusan Ranperda,'' ujarnya sambil menguraikan bahwa Perda ini terdiri dari 18 bab, 117 pasal dan 289 ayat.
Selain itu, pada Perda juga akan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk membentuk Dewan Wasiran Budaya. Dan Perda merupakan proses politik dan hukum sebagai produk hukum daerah sebagai bentuk kepedulian dan respon positif serta kearifan menindaklanjuti peraturan yang lebih tinggi yakni UU 11 tahun 2010.
''Untuk itu, Pemprov Riau harus segera mensosialisasikan kepada kabupaten dan kota serta masyaakat sehingga lahirnya Perda Pelestarian Cagar Budaya ini bisa direspon semua kalangan,'' tegasnya sambil mengingatkan Pemprov Riau untuk segera melahirkan Pergub sebagai ketentuan umum pelaksanaan Perda.
Sementara itu, Sekdaprov Riau, Zaini Ismail menyambut baik lahirnya Perda Pelestarian Cagar Budaya sebagai upaya pelestarian cagar budaya. Pemprov mengapresiasi lahirnya Perda ini akan segera akan menindaklanjuti Perda yang baru lahir tersebut. ***