
SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Setelah dinyatakan tak bersalah oleh Pengadilan Tinggi Riau, Diki Pratama (17) yang saat ini sudah pindah ke Lampung, dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan dan mutilasi atas terdakwa M Delfi dan Supian.
Kesaksian Diki sempat membuat majelis hakim Sorta Ria Neva marah. Pasalnya, ada keterangan yang disampaikan Diki tidak cocok, waktu dia sebagai terdakwa beberapa bulan lalu.
"Waktu kamu melihat ada mayat yang lehernya sudah digorok dan ada lubang ditengah, kamu bilang 'Tega kali kalian'. Sekarang kok kamu tak mau sampaikan itu. Kemudian, parang milikmu yang digunakan Supian untuk mengorok korban, kok tak kamu sebutkan juga. Padahal, waktu sidang beberapa bulan lalu, kamu akui itu, sekarang kok diam saja. Sorta belum pernah lupa, kau selalu menghindar, gurumu yang ngajarkan itu. Makanya saya step by step, tapi kau seakan tak ikut, merasa tertekan," ujar Sorta dengan nada tinggi, Selasa (23/12/14), saat memimpin sidang didampingi hakim anggota Rudi Wibowo dan Ira Rosalin. Ikut hadir tiga Jaksa Penuntut Umum, diantaranya, Endang, Indriani dan Surya serta Penasehat Hukum terdakwa Wan Timimi.
Fakta persidangan, tempat kejadian peristiwa 1,5 km dari Sungai Kencong yang jaraknya 5 KM dari Bunut, Kecamatan Tualang, M Delfi dan Supian menghabisi nyawa korbannya. Sadisnya, sebelum kemaluan korban atas nama Femasili Madeva (10) dipotong, tubuhnya dimutilasi. Peristiwa itu dilihat langsung oleh saksi Diki, hingga jasad korban dibuang ke semak-semak.
Diceritakan Diki, saat M Delfi dan Supian menjemputnya di Sungai Kencong, yang awalnya pergi memancing, lalu dibawa ke hutan dengan mengendarai sepeda motor. Sesampai di lokasi, Diki mengaku kaget dan shok, saat melihat korban tertelentang dalam keadaan bugil tak bernyawa. Dibagian leher ada bekas sayatan memanjang dan ada lobang di tengah.
"Saya kaget dan shok, melihat mayat itu. Lalu, dengan menggunakan pisau cater, saya lihat Supian membelah dada korban hingga pusat. Bahkan, dia (Supian,red) sempat ancam saya, 'Kamu mau juga seperti ini' sambil mengarahkan pisau ke saya," cerita Diki.
Kemudian, kata Diki, Supian memotong daging bagian paha dan betis korban lalu diberikan kepada M Delfi untuk dimasukkan ke dalam kantong plastik. Setelah itu, daging bagian lengan juga dipotong, kemudian daging bagian punggung.
"Setelah selesai mengambil daging, Supian memasukkan tangannya ke bagian dada korban untuk mengambil jantung dan hati, lalu dimasukkan ke kantong plastik oleh M Delfi. Ada 7 kantong plastik. Terakhir, barulah kelamin korban dipotong. Yang dipotong bagian batang kelamin saja, telurnya tak diambil," kata Diki.
Usai memutilasi korbannya, lanjut Diki, daging yang diletakkan di 7 kantong plastik itu dimasukkan ke dalam jaket Supian, lalu mayat korban dibuang ke semak yang tak jauh dari lokasi. Selanjutnya, dengan menggunakan sepeda motor, mereka meninggalkan lokasi, kemudian saksi Diki diturunkan di Inpres.
"Saya tak tahun daging itu dibawa kemana, saya diantar Nuri pulang. Sampai dirumah saya mandi, dan takut ke luar rumah, hingga 3 hari kemudian polisi datang," ujar Diki.
Hakim Sorta juga mempertanyakan parang milik Diki yang dibawa dari rumahnya untuk mencari cacing sebagai umpan mancing itu. Sebab, parang itu dibawa Supian yang juga digunakan untuk mengorok korbannya.
"Ada tiga hari lamanya hingga polisi datang ke rumahmu. Kok kamu diam saja dirumah, tak bilang sama keluarga, padahal baru saja melihat ada orang dibunuh, kenapa kamu diam saja?" tanya Sorta.
"Saya takut, saya trouma, tak berani bilang, saya juga diancam bunuh oleh Supian dan M Delfi kalau dikasih tahu sama orang lain," jawab Diki.
Kesaksian Diki itu dibenarkan oleh terdakwa Supian dan M Delfi. Meskipun ada yang kurang tepat, namun pada intinya kedua terdakwa mengakui perbuatannya itu.(nal)