SELATPANJANG, GORIAU.COM - Dua pemuda yang merupakan komplotan anak hantu dibekuk tim gabungan Satreskrim Polres Meranti dan Polsek Tebingtinggi, Rabu (31/12/2014). Keduanya terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Selatpanjang beberapa bulan yang lalu.
Tim gabungan ini dipimpin oleh Kapolsek Tebingtinggi AKP Ade Rukmayadi SH.
Kedua komplotan anak hantu ini yaitu AS (28) warga Jalan Beran, Kecamatan Tebingtinggi, dan FY alias AI (38) warga Jalan Pembangunan III Gang Balam, Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kepada wartawan, Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi melalui, Kasat Reskrim AKP Antoni L Gaol SH MH, ketika ditemui di Mapolres, Selasa (6/1/2014) mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan AT alias Anak Hantu (31), warga Jalan Manggis, Gang Tempur beberapa waktu lalu.
"Mereka (AS dan FY, red) ditangkap di hari yang sama tanggal 31 Desember 2014 lalu. Kita telah lama melakukan pengintaian," kata Antoni.
Dijelaskan Antoni lagi, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka AS, diketahui bahwa AS meminta tolong kepada FY untuk menjual perhiasan yang didapatkan. FY pun menjual perhiasan itu ke toko emas Candana Jalan Riau No 15 pasar Sandangpangan Selatpanjang. Adapun emas yang dijualkan tersabut adalah, 1 buah rantai kalung emas, 1 buah cincin emas, 1 gelang emas berbentuk lipan dan total harga yang dijual semua adalah sebesar Rp9.800.000,-.
"Untuk sementara, tim masih lakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka penadah tersebut guna pengembangan terhadap barang bukti untuk proses lebih lanjut," sebut Antoni.
Sekedar informasi, komplotan anak hantu itu ditangkap setelah terlihat aksi curat ke salah seorang warga Jalan Manggis Gang Pepaya Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi atas nama Ima Novalia. Kasus curat itu sendiri terjadi pada, Kamis, (5/6/2014) sekira pukul 02.45 WIB dinihari.
Adapun barang milik korban yang hilang antara lain, 1 unit HP BlackBerry warna hitam, 1 unit Ipad warna putih, 1 gelang emas, 2 buah cincin emas, 1 kalung emas, 1 buah dompet berisi uang Rp2.300.000,-.
(zal)