DUMAI - Berdasarkan surat perintah Walikota Dumai, beberapa pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Dumai, usai pelantikan, langsung dilantik menjadi Pelasana Tugas (Plt) dibeberapa posisi strategis sesuai dengan Organisasi Perangkat Daerah yang baru.

Informasi yang dihimpun GoRiau.com (GoNews Grup), sejumlah pejabat eselon II seperti Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Ir Muhammad Nasir MP langsung dilantik menjadi Plt Kepala Dinas PUPR Dumai. Dimana sebelumnya Nasir merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis, yang juga ikut dalam bursa calon Sekda Dumai.

Fridarson menjabat sebagai Staf Ahli Walikota Bidang Hukum dan Politik pada Sekretariat Daerah dilantik sebagai Plt Sekwan DPRD Dumai. Affifudin menjabat sebagai Kepala Bidang Anggaran pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dilantik jadi Plt Kepala BPKAD.

Misrahadi yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perumahan Rakyar dan Kawasan Pemukiman (PRKP) dilantik jadi Plt Kepala Dinas PRKP. Noviar Indra Putra yang menjabat sebagai Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja dilantik jadi Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.

Zulkarnain yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dilantik jadi Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup. M Syarif yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata dilantik jadi Plt Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata. Terakhir, Muhammad Syafie yang mejabat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) dilantik jadi Plt Kepala Dinas P3A.

Kedelapan pejabat tersebut diharapkan Walikota Dumai Zulkifli AS, mampu melaksanakan perintah itu dengan penuh tanggungjawab, dengan ketentuan tidak berwenang mengambil keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis. Sehingga berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.

Baca Juga: Jelang Penutupan Pendaftaran Assessment Sekretaris Daerah Dumai, Baru Lima ASN yang Mendaftar tema

"Tidak mengambil keputusan dan atau tindakan dalam aspek kepegawaian yang meliputi kepangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai, kecuali diatur sesuai peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," jelas Zulkifli AS, Selasa (3/1/2016) di Pendopo Sri Bunga Tanjung.(Infotorial) #KLIK Disini Untuk Baca Berita DUMAI