
PEKANBARU – Kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua petugas hukum di Riau telah mengguncang publik. Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menangkap jaksa perempuan berinisial SH atas dugaan suap narkoba. Tidak lama kemudian, suaminya, Bripka BA, seorang anggota Polres Bengkalis, juga ditahan oleh Propam.
"Kami masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Bripka BA dan juga berkoordinasi dengan kejaksaan karena kasus ini melibatkan jaksa penuntut," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo pada Selasa (9/5/2023).
Bripka BA ditangkap saat bersama istrinya pulang liburan dari Batam, Kepulauan Riau. Informasi yang didapat menunjukkan BA diduga menjadi perantara dari keluarga terdakwa yang terlibat kasus narkoba.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pihak yang bersangkutan. Dia diamankan sepulang dari Batam oleh Propam Polres Bengkalis," tegas Bimo.
Kasus narkoba yang ditangani oleh SH sebagai jaksa penuntut umum, saat ini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis. Bimo menambahkan, pihaknya masih membutuhkan pemeriksaan saksi dan bukti yang cukup sejak BA diamankan, Jumat (5/5/2023).
Sebelumnya, SH ditangkap oleh Tim Pengamanan (PAM) Sumber Daya Organisasi (SDO) Kejaksaan Tinggi Riau, terkait dugaan suap kasus narkotika.
Asintel Kejati Riau, Marcos Marudut Mangapul Simare Mare, mengkonfirmasi penangkapan ini. "SH ditangkap pada Kamis (4/5) sekitar pukul 19.05 WIB di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru," ucap Marcos Senin (8/5).
"Awalnya Kamis pagi atau Rabu malam ada laporan masuk kepada kami bahwa ada seseorang (jaksa) yang melakukan perbuatan tercela yang berkaitan dengan perkara narkotika," tambah Marcos.
Publik masih menunggu perkembangan selanjutnya dari kasus yang melibatkan dua petugas hukum ini. Kasus ini kembali menegaskan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam penegakan hukum, terutama dalam perang melawan narkoba yang terus berlangsung. ***