TELUKKUANTAN - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Andi Putra - Suhardiman Amby (ASA) akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menolak gugatannya.

Hal itu disampaikan Rizki Junianda, SH, MH selaku kuasa hukum ASA, Selasa (20/10/2020) via WhatsApp.

"Terkait putusan PTTUN yang menolak gugatan yang kami ajukan, kami memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kami akan menempuh jalur hukum sampai ke tingkat akhir dalam menyampaikan kebenaran. Kami masih yakin keadilan akan kami peroleh di MA nantinya," ujar Rizki didampingi rekannya Dodi Fernando, SH, MH.

Dikatakan Rizki, dalam putusan tersebut yang menjadi dasar ditolak adalah tentang prosedur kalrifikasi legalisir ijazah oleh KPU Kuansing. Dimana, menurut hakim sudah sejalan dengan Permendikbud RI.

"Akan tetapi terkait hal itu kami berbeda pendapat, dikarenakan dalam bukti yang diajukan oleh KPU Kuansing ada surat dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga yang menyebutkan kalau Ijazah H. Halim tersebut dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, bukan dinas pendidikan kabupaten Lingga, yang kami persoalkan bukan tentang legalisir ijazah, melainkan ijazahnya asli atau palsu karena ada kesamaan nomor seri dengan ijazah milik Abdullah," terang Rizki.

Dari aspek lain, lanjut Rizki, eksepsi yang diajukan oleh KPU Kuansing tentang penggugat tidak punya legal standing atau hak mengajukan gugatan ditolak hakim. Artinya hakim berpandangan bahwa penggugat punya legal standing atau hak atau kepentingan untuk mengajukan gugatan ke PTTUN.

Kemudian, lanjut Rizki, terkait eksepsi KPU tentang gugatan prematur karena tidak ada putusan dari Bawaslu, juga telah ditolak oleh Hakim. Maka dengan kata lain bantahan penggugat dibenarkan hakim.

"Yaitu terkait adanya pelanggaran prosedur penanganan permohonan sengeketa oleh Bawaslu Kuansing dan ini adalah salah satu dasar nantinya untuk kami lanjutkan ke DKPP," tegas Rizki.

Langkah lain yang akan dilakukan ASA yakni melaporkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga ke Polda Kepri dan Mabes Polri. Rizki menduga kepala dinas tersebut sebagai pembuat ijazah untuk H. Halim.

Kepala Dinas Pendidikan Lingga akan dilaporkan dalam konteks pidana umum, bukan pidana Pemilu. Menurut Rizki, hal itu dilakukan agar bisa terluhat secara utuh peristiwa hukum penerbitan ijazah tersebut.

"Kita yakin nantinya akan bisa membuktikan dugaan kepalsuan terhadap ijazah tersebut. Upaya kami untuk menyampaikan kebenaran akan berjalan terus, kami akan buktikan persoalan dugaan tindak pidana ijazah palsu itu harus sampai ke pengadilan," tutup Rizki.***