RENGAT- Setelah melarikan diri, akhirnya tersangka Curas (pencurian dengan kekerasan) inisial ZK alias Kodri (36) menyerahkan diri kepada polisi, Kamis (10/3/2016) sekira pukul 10.00 WIB.

Penyerahan diri Kodri itu diantarkan langsung oleh Kepala Desa Redang Edi Suparman bersama Kepala Desa Danau Baru Agus Salim serta mantan Kades Danau Baru Ridwan ke Polsek Rengat Barat, Inhu, Riau.

"Tersangka yang merupakan warga Dusun Sri teluk, Desa Redang itu menyerahkan diri dengan cara diantarkan langsung oleh kepala desanya dan kades serta mantan Kades Danau Baru ke Polsek Rengat Barat, Kamis (10/3/2016)," ujar Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo melalui Kasubag Humas Polres AKP M Ari Surya menjawab GoRiau.com, Jumat (11/3/2016).

Sebelum menyerahkan diri, tersangka itu masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) Polres inhu atas kasus pencurian dengan kekerasan dengan menggunakan Senpi (senjata api), sebut Ari.

Yang mana, tersangka bersama 3 rekannya yang lain (sudah ditangkap) merampas warga Rengat atas manaAbdul Thalib yang merupakan pedagang emas keliling pada, Minggu (31/1/2016) lalu di Kecamatan Kuala Cenaku.

Atas kejadian itu, korban mengalami luka tembak pada bagian paha sebelah kanan sementara barang dagangan korban berupa emas disikat pelaku. Sehingga pelaku mengalami kerugian meteril senilai puluhan juta rupiah, jelas Ari.

Begitu penyerahan diri tersangka diterima, Panit Reskrim Polsek Rengat Barat IPTU P Daulay menyerahkan tersangka kepada pihak Polsek Kuala Cenaku yang diterima langsung oleh Kapolsek AKP Deni Afrial untuk penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatan tersangka itu, penyidik menjeratnya dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun kurungan penjara. Penyerahan diri tersangka itu merupakan berkat bujukan pihak keluarga," pungkas Ari menjelaskan.***