
RENGAT - Setelah berhasil menangkap tiga tersangka, Sat Reskrim Polres Indragiri Hulu, Riau terus memburu dua pelaku lain yang saat ini telah masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang), yaitu, PS dan HP.
"Pasca penangkapan tiga pelaku ini, kita akan terus memburu dua pelaku lain yang saat ini telah masuk dalam DPO Polres Inhu," ujar Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Paur Humas Iptu Yarmen Djambak, Senin (23/1/2017).
Sedangkan pelaku yang telah dibekuk yaitu, P, SM dan HT. Ketiganya ditangkap dilokasi beebeda. P ditangkap di Peranap Inhu, SM ditangkap di Kabupaten Kampar, sedangkan HT ditangkap di Rumbai Pekanbaru, sebutnya.
Tidak hanya Tim Polres Inhu, penangkapan pelaku perampokan sadis tersebut juga dibantu pihak Unit Jatanras Polda Riau dibawah pimpinan Kompol Taufiq. "Untuk mengungkap tuntas kasus perampokan sadis tersebut, kita dibantu langsung Unit Jatanras Polda Riau," tegas Yarmen.
Untuk penangkapan tersangka terakhir, inisial HT, tim gabungan menciduk dirinya saat tengah asik memonton tv di rumah bersama istrinya pada, Minggu (22/1/2017) sekira pukul 03.00 WIB dinihari. "HT ditangkap tanpa perlawanan," tutur Yarmen.
Dari pengakuan HT pada petugas, sambung Yarmen, pelaku berperan menodongkan senpi dan menyekap serta menyumpal mulut 4 korban yang lain dengan kain. "HT juga mengaku bahwa senpi jenis FN tersebut merupakan milik PS yang saat ini telah masuk dalam DPO Polres Inhu," pungkasnya menjelaskan.
Seperti diberitakan GoRiau.com sebelumnya, ketiga pelaku itu merupakan pelaku perampokan dengan menggunakan senjata api pada, Minggu 27 November 2016 lalu dengan korbannya Doharma Saragih, warga Dusun IV Serangge Pabrik, Desa Punti Kayu Kecamatan Batang Peranap, Inhu.
Dimana, saat itu korban tengah berkumpul bersama anak dan istrinya di ruang tengah rumah sambil menonton tv. Tiba-tiba, datang lima orang tak dikenal dengan menggunakan penutup wajah (sebo red), dan masuk kedalam rumah sambil menodongkan senjata api jenis FN.
Aksi pelaku tergolong sadis, karena selain merampas harta benda korban pelaku langsung juga memukul kepala korban dengan alat dodos kelapa sawit. Sementara, anak dan istri korban diikat dengan menggunakan potongan kain dengan mulut dibungkam menggunakan lakban.
Dari rumah korban, pelaku menggasak uang milik korban sebesar Rp23 juta, satu buah cincin emas yang terpasang di jari tangan istri korban, 2 unit sepeda motor jenis kawaski KLX dan Tiger serta 5 unit Hp milik korban dan anaknya.*** #Ingin Tahu Berita INHU Selengkapnya, Klik Disini