SIAK SRI INDRAPURA - Polisi dari Polsek Bungaraya gerak cepat menangkap warga yang diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumahnya. Saat ditangkap, pria berinisial NS (43) diduga baru selesai mengkonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu.

Saat ditangkap di kamar rumahnya, Dusun Sri Mersing Kampung Jatibaru Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak, Selasa (12/11/2019) sore, polisi langsung menggeledah kamar NS dan menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan bahwa pelaku sering mengkonsumsi narkoba.

"Ada 1 paket Sabu-sabu berbentuk kristal bening, 5 butir pil Ekstasi warna pink gambar mahkota, mancis, kaca pirek yang didalamnya terdapat sisa sabu bekas pakai, alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol bekas minuman dan 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver dengan 2 butir amunisi kaliber 9 mm merk Pindad," kata Kapolres Siak, AKBP Doddy F Sanjaya.

Pelaku yang merupakan karyawan swasta ini, kata Kapolres Siak, memang sudah dicurigai warga setempat sebagai pengedar narkoba. Sebab sering terlihat di rumahnya orang dayang silih berganti.

"Upaya seluruh anggotanya dalam memutuskan rantai peredaran narkoba ini terus meningkat. Begitu informasi warga warga masuk, personil Polres maupun Polsek segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut," sebut Kapolres.

Untuk kepemilikan senjata api, kata Kapolres, akan kembangkan dari mana dia mendapatkan dan digunakan untuk apa.

"Sementara, Pasal yang kita terapkan untuk pelaku, Narkoba pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 dan Senpinya Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No.12 tahun 1951 tentang Senjata Api," imbuh Kapolres lagi.****