
RENGAT- Berencana membeli sebidang tanah, Marpen Hendri (61) warga Jalan Agus Salim, Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat, Indragiri Hulu, Riau malah menjadi korban penipuan. Uang senilai Rp31 juta milik korban pun melayang.
Bagai mana tidak, tanah akan dibeli korban pada Hendra alias Amin yang diketahui warga Sei Guntung, Rengat, saat ini telah tergadai disalah satu bank di Rengat. Merasa dirugikan, korban membawa kasus itu kejalur hukum.
"Kejadian itu dialami korban pada, Rabu 25 November 2015 silam dan baru dilaporkannya pada, Rabu (6/1/2016) kemaren," ujar Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo melalui Paur Humas Iptu Yarmen Djambak menjawab GoRiau.com, Kamis (7/1/2015).
Disebutkan Yarmen, pada bulan November 2015 lalu sekira Pukul 10.00 WIB pelapor menyerahkan uang sebesar Rp30 juta kepada terlapor (Amin-red) untuk pembayaran sebidang tanah kebun seluas 4000 meter persegi.
Setelah itu, korban kembali memberikan uang sebesar Rp1 juta kepada Edi. Suheri yang merupakan rekan terlapor sebagai uang upah membersihkan (tebas tumbang) kebun tersebut.
Namun entah bagai mana jadinya, terlapor menghubungi korban melalui pesan SMS dan mengatakan bahwa dirinya tidak mau menebas tanah tersebut, karena tanah itu sudah ada yang punya dan tanah sudah tersebut telah tergadai ke bank.
"Atas kejadian itu, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp31 juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Inhu guna proses hukum lebih lanjut dengan nomor laporan LP/03/I/2016/RIAU/RES INHU dengan tuduhan penipuan," pungkas Yarmen.***