PEKANBARU - Sistem Kebut Semalam (SKS) ternyata tidak hanya populer di kalangan mahasiswa yang akan mengikuti ujian, namun juga menjalar di arena politik. Karenanya, pendaftaran calon legislatif diperkirakan juga akan membludak di akhir pendaftaran yaitu 17 Juli 2018.

''Kita memperkirakan pendaftaran Calon Legislatif (Caleg) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 akan membeludak pada injury time menjelang penutupan pendaftaran pada tanggal 17 Juli 2018 mendatang,'' ujar Komisioner Divisi Teknis KPU Riau, Abdul Hamid di Pekanbaru, Rabu (11/7/2018).

Karena sudah menjadi tradisi banyak orang Indonesia selalu mengurus di akhir-akhir pendaftaran, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau pun telah menyiapkan alternatif untuk mengantisipasi membludaknya pendaftaran para caleg pada hari terakhir tersebut.

''Kita telah membentuk enam Pokja dengan satu kepanitiaan untuk melayani pendaftaran caleg itu nantinya,'' ujarnya.

Ia mengingatkan, bahwa semakin cepat mendaftar maka waktu perbaikan syarat pendaftaran nantinya juga bisa lebih luang dan tidak beresiko.

"Ya kalau sudah terpenuhi berkasnya diharapkan segera mendaftar. Jangan datang pada menit terakhir," imbaunya lagi.

Adapun jadwal tahapan pendaftaran sampai penetapan caleg untuk Pileg 2019, yakni; pengajuan daftar calon dilakukan pada 4-17 Juli 2018. Kemudian verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon dijadwalkan pada 5-18 Juli 2018. Selanjutnya, penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi dilakukan pada 19-21 Juli 2018.

Kemudian, perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR-DPRD bisa dilakukan pada 22-31 Juli 2018. Lalu, verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon harus dilakukan pada 1-7 Agustus 2018. Selanjutnya, penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) anggota DPR-DPRD dilakukan pada 8-12 Agustus 2018. Sebelum akhirnya diumumkan pada 12-14 Agustus 2018. ***