PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Riau menuntut mati sepasang kekasih yang terlibat kasus 81 kilogram sabu.

Sepasang kekasih itu bernama Asmahdi, saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Sedangkan terdakwa Hasnah, berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.

Tuntutan hukuman mati itu dibacakan JPU pada sidang yang dilakukan secara daring di Pengadilan Negri Pekanbaru, Senin (6/6/2022).

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Dahlan dan dihadiri penasihat hukum terdakwa yang berada di PN Pekanbaru. Sedangkan terdakwa berada di tahanan masing-masing. Dan JPU dari Kejari Pekanbaru.

JPU, Ananda Hermila SH saat membaca isi tuntutan menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Menuntut terdakwa Hasnah dan Asmahdi dengan pidana mati," ujar Ananda.

Usai pembacaan tuntutan, hakim kemudian memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Sidang pun ditunda satu pekan, dengan agenda mendengarkan pembacaan pledoi dari kedua terdakwa.

Untuk diketahui, kedua terdakwa sebelumnya ditangkap tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, pada Selasa, 12 Oktober 2021 sekitar pukul 23.00 WIB.

Awalnya, polisi berhasil menangkap pria bernama Asmadi asal Aceh. Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan ke rumah kontrakan Asmadi di Jalan Swadaya, Gang Potlot, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.

Ketika dilakukan penggeledahan, didapati sebuah dus rokok yang setelah diperiksa, terdapat 32 bungkusan yang berisi 32 kg sabu.

Tak berhenti sampai di sana, polisi kembali menelusuri terkait adanya keterlibatan pelaku lain. Alhasil, didapati informasi tentang keberadaan wanita bernama Hasnah yang juga asal Aceh. Ia diduga ikut terlibat jaringan pengedar barang haram ini.

Hasnah berhasil ditangkap keesokannya, Rabu, 13 Oktober 2021. Dia bersembunyi di sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru. Ia berhasil diciduk ketika berencana hendak kabur menuju bandara.

Saat diamankan petugas, Hasnah membawa kunci rumah yang mencurigakan. Setelah diinterogasi, dia pun mengaku masih menyimpan sabu di sebuah rumah.

Tanpa menunggu lama, tim bergerak ke rumah yang dimaksud, yang beralamat di Jalan Pasir Mas I, Blok A2, Nomor 15, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru.

Di sana petugas berhasil menyita 49 bungkus sabu seberat 49 kg di dalam kamar. Sehingga jika diakumulasikan seluruhnya, baik dari penangkapan terhadap Asmadi dan Hasnah, total sabu yang berhasil diamankan berjumlah 81 kg.

Keduanya diduga merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan internasional. Sabu ini dikendalikan dan dimasukkan dari Malaysia, atas kendali seseorang bernama Agam yang merupakan orang Aceh.

Dalam pengiriman sabu dari Malaysia ke Indonesia lewat Riau, seorang narapidana bernama Abu penghuni Lapas di Tangerang, juga ikut andil.

Jaringan ini mengedarkan sabu di wilayah Kota Pekanbaru, Jambi, Palembang, dan juga Jakarta. Puluhan kilogram sabu ini kurang lebih nilainya sekitar 40 miliar rupiah.

Peran terdakwa Asmadi dan Hasnah, yaitu mendistribusikan sabu ke orang-orang sesuai arahan sang pengendali. Ini merupakan kali kedua mereka berupaya mengedarkan sabu, setelah mereka berhasil melakukannya sebelumnya. ***