TEMBILAHAN -Sedikitnya 63 kasus penyalahgunaan narkoba diungkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau, sepanjang 2021.

Dari jumlah tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba dari para pelaku.

Seperti disampaikan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan saat menggelar konferensi press akhir tahun bertempat di Aula Bhakti Rekonfu, Jumat (31/12 2021).

"Selama tahun 2021 ini, Polres Inhil berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 59 kasus, ganja 2 kasus, pil ekstasi 4 kasus, serta obat-obatan ilegal sebanyak 1 kasus," bebernya.

Dari seluruh kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut Polres Inhil berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

"Barang bukti sabu sebanyak 1193.85 gram, ganja 84,09 gram, ekstasi 192,5 butir, serta obat-obatan ilegal sebanyak 17 butir dengan berat 30,46 gram," terang AKBP Dian.

Dalam konferensi pers ini, Kapolres didampingi Wakapolres, Kabag OPS, Kasat Intelkam, Kasat Narkoba, Kasat Lantas, KBO Sat Lantas dan Kasubsi PIDM Sihumas.***