PEKANBARU - Pria berinisial As (25 tahun) dibekuk Tim Harat unit Opsnal Satreskrim Polres Inhil, Riau setelah menjambret seorang mahasiswi. Dalam aksinya, lelaki yang bekerja sebagai buruh bangunan ini terbilang sadis, di mana tak segan-segan melukai korbannya.

Namun kegarangan As lenyap sudah saat ditangkap dalam sebuah penggerebekan oleh Tim Harat Unit Opsnal Satreskrim di dekat rumahnya, Jalan Perintis pada Senin (11/12/2017) sore kemarin. Ia pun langsung digelandang ke Polres Inhil untuk diproses lebih lanjut.

Bukan kali ini saja pelaku berurusan dengan aparat. Ia bahkan pernah dipenjara alias residivis atas kasus pencurian sepeda motor (Curanmor). Bukannya jera, As malah beralih profesi menjadi menjambret, bahkan memakai senjata tajam.

Korbannya seorang wanita bernama Arista. Aksi penjambretan tersebut dialami mahasiswi tersebut pada Jumat 8/12/2017) dini hari lalu, sekitar pukul 04.45 WIB. Ketika itu ia baru tiba di Tembilahan, usai menempuh perjalanan menggunakan travel.

Turun dari mobil (Travel, red), Arista kemudian berjalan kaki menuju rumah. Namun di jalan, tiba-tiba dua orang pria tak dikenal muncul dengan menggunakan sepeda motor. Tanpa aba-aba, salah seorang diantaranya menarik tas yang sedang digunakan korban.

Sadar kalau dirinya dijambret, korban pun mencoba melawan dan mempertahankan tas itu. Namun apa daya, spontan saja pelaku mengeluarkan senjata tajam yang sudah dipersiapkan sebelumnya, dan langsung melayangkannya ke tangan korban.

Akibatnya, tangan korban terluka disabet senjata tajam. Tidak cuma itu, tasnya pun lepas dan dibawa kabur oleh As dan seorang rekannya tersebut. Tas itu berisi dua unit handphone serta uang tunai dan surat berharga. Polisi menaksir, kerugian mencapai Rp5 juta.

Dari kejadian itulah aparat kemudian melakukan perburuan. Tim Harat Polres Inhil lalu bergerak menyelidiki siapa dalang dari kejahatan jalanan tersebut. Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mendapatkan identitas si pelaku, di mana mengarah kepada As.

Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Arry Prasetyo Selasa (12/12/2017) sore mengatakan, dalam penangkapan terhadap As, anggota menyita barang bukti berupa satu unit handphone, yang turut diamankan.

Mantan Wakasatreskrim Polresta Pekanbaru tersebut melanjutkan, As dan barang bukti ini sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk dimintai keterangannya sebagai modal polisi untuk mengejar seorang rekan pelaku, yang diketahui berinisial Up.

Kata Arry, para pelaku beraksi dengan modus atau menargetkan para penumpang travel kalangan wanita, yang baru sampai dari perjalanannya pada jam-jam sepi, diantaranya dini hari, seperti yang terjadi pada mahasiswi bernama Arista.

"Untuk perbuatan pelaku, kita akan kontruksikan sesuai Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan disertai kekerasan, ancamannya sembilan tahun penjara," pungkas AKP Arry menjawab GoRiau.com. ***