PEKANBARU, GORIAU.COM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekanbaru, Riau, ketangan serombongan penyidikdari Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Rabu (11/12/2013). Seorang narapidana (napi) diperiksa karena juga terlibat kasus perampokan di provinsi tetangga.

"Benar, tadi itu ada petugas kepolisian Sumatera Barat datang ke lapas untuk memeriksa seorang napi tersebut. Dia juga terlibat kasus perampokan di sana," kata Kepala Lapas Kelas II A Pekanbaru, Dadi Mulyadi kepada wartawan di Pekanbaru.

Napi berinisial S tersebut menurut Dadi sebelumnya juga telah divonis bersalah dalam kasus perampokan yang dilakukannya di Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.

Dia kata Dadi dihukum sepuluh tahun penjara dan telah menjalani masa hukuman selama empat tahun dan masih terisa sekitar enam tahun lagi. "Awalnya, tim kepolisian Sumbar hendak membawa napi tersebut karena diinformasikan telah bebas hari ini. Namun karena informasi tersebut salah, makanya kemudian mereka memeriksa atau memintai keterangan yang bersangkutan di lapas," katanya.

Dadi mengatakan, bahwa S sempat menjalani hukuman di Rengat sebelum akhirnya di pindahkan ke Lapas Kelas II A Pekanbaru mengingat kasus yang dihadapkan cukup berat. "Itu dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan," demikian Dadi.

Ia menjelaskan, petugas kepolisian hanya memeriksa atau memintai keterangan napi tersebut selama kurang dari tiga jam.

Menurut informasinya, kata Dadi, napi tersebut juga terlibat kasus perampokan yang dilakukan secara berkomplot di Sumbar. "Setelah diperiksa, napi tersebut dikembalikan ke dalam sel tahanan untuk melanjutkan sisa hukumannya," kata dia.(fzr/ant)