
PEKANBARU - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial Mk alias Culi diamankan tim opsnal Polsek Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (23/6/2017) sore. Ia diduga telah mencabuli balita perempuan berusia 5 tahun.
Ditangkapnya pria berusia 54 tahun warga jalan Datuk Laksamana, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru itu, bermula dari laporan orangtua korban, setelah mendengar pengakuan anaknya yang telah dicabuli oleh pelaku.
Dari laporan keluarga korban, terungkap jika pelaku melakukan aksi bejatnya di dalam kamar mandi yang berada di belakang rumah korban. Karena kondisi yang sepi dan tertutup, membuat pelaku leluasa melampiaskan hasratnya​.
"Dari laporan korban, pihak Polsek Tenayan Raya langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku," kata Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino SH MH, Sabtu (24/6/2017) siang saat dikonfirmasi melalui selularnya.
"Pelaku akhirnya berhasil diringkus saat berada di dekat Sungai Batak, Kecamatan Tenayan Raya. Tanpa perlawanan, pelaku digiring ke Mapolsek Tenayan Raya," sambung Kasubag kepada GoRiau.com (GoNews Grup).
Dilanjutkannya​, selain pelaku, beberapa alat barang bukti turut diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, berupa pakaian korban yang terdapat bercak darah, serta pakaian pelaku termasuk sebuah topi berlogo Pemda Riau milik pelaku.
"Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan serta pengembangan. Dan sementara ini, pelaku mengaku baru satu kali melakukan perbuatannya tersebut. Untuk, modus pelaku masih kita dalami," terangnya.
Untuk proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***