
KEBIJAKAN pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 telah mengubah lanskap keuangan desa secara drastis. Ketentuan yang mewajibkan alokasi 58,03 persen dana desa untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) bukan sekadar penyesuaian anggaran, melainkan sebuah pergeseran paradigma dalam pengelolaan pembangunan desa. Dari total pagu nasional sebesar Rp. 60,57 triliun, sekitar Rp. 34,57 triliun dialihkan untuk pembangunan fisik dan operasional koperasi. Artinya, hanya tersisa sekitar Rp.25 triliun untuk membiayai seluruh kebutuhan desa di Indonesia.
Angka-angka tersebut bukan sekadar statistik fiskal, melainkan cerminan dari pilihan kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan desa. Pengalihan anggaran dalam skala besar ini menimbulkan kekhawatiran serius karena berpotensi membebani keuangan desa sekaligus mengikis semangat otonomi yang selama ini menjadi fondasi pengelolaan dana desa. Dampak paling nyata terlihat pada terganggunya prioritas pembangunan lokal. Selama ini, perencanaan desa disusun secara partisipatif melalui RPJMDes dan RKPDes, dokumen yang lahir dari musyawarah warga. Namun kini, ruang partisipasi tersebut terdesak oleh agenda nasional yang bersifat seragam. Tidak sedikit kepala desa yang mengeluhkan keterbatasan anggaran yang tersisa, bahkan dalam beberapa kasus hanya sekitar Rp360 juta. Jumlah ini jelas tidak memadai untuk membiayai kebutuhan dasar maupun pembangunan infrastruktur yang mendesak.
Lebih jauh, pendekatan yang cenderung top-down menimbulkan persoalan baru. Minimnya ruang musyawarah membuat sejumlah proyek tidak selaras dengan kebutuhan riil masyarakat. Kasus pembangunan gedung koperasi di atas lahan publik atau fasilitas sosial seperti lapangan sepak bola menjadi simbol nyata dari kebijakan yang kehilangan sensitivitas lokal. Polemik ini semakin kompleks dengan rencana impor 105.000 unit kendaraan operasional dari India. Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya minim nilai tambah bagi ekonomi nasional, tetapi juga berpotensi melemahkan industri otomotif dalam negeri. Di sisi lain, ketidakjelasan Rencana Anggaran Biaya pembangunan koperasi yang diperkirakan mencapai Rp. 3 miliar per unit tersebut memunculkan kekhawatiran akan inefisiensi dan potensi praktik monopoli.
Dampak dari penguncian anggaran ini sangat nyata pada pengabaian kebutuhan infrastruktur dasar di desa. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk membangun jalan lingkungan, irigasi, fasilitas kesehatan (MCK), dan jembatan rakyat kini harus dialihkan untuk membiayai utang pembangunan gedung koperasi. Setiap unit KDMP dapat mengajukan pinjaman dengan plafon mencapai Rp. 3 miliar per koperasi dari bank-bank BUMN (Himbara), yang terdiri dari Rp. 2,1 miliar untuk pembangunan fisik, Rp. 400 juta untuk sarana digital, dan Rp.500 juta untuk modal kerja. Pinjaman ini bukan merupakan hibah, melainkan utang yang harus dicicil oleh desa menggunakan Dana Desa setiap tahunnya, dengan skema cicilan yang dikabarkan mencapai total Rp. 240 triliun selama enam tahun di tingkat nasional.
Memang, terdapat argumen bahwa penguatan koperasi dapat mengurangi duplikasi fungsi pembangunan antara desa dan pemerintah daerah. Namun, tanpa model bisnis yang matang, koperasi berisiko gagal beroperasi dan justru menjadi beban utang baru bagi desa. Alih-alih menjadi motor penggerak ekonomi, koperasi bisa berubah menjadi proyek ambisius yang kehilangan relevansi. Upaya pemerintah merekrut 30.000 Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) untuk mengelola koperasi juga menyisakan tanda tanya. Program yang berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan dengan dukungan TNI dan Polri ini membawa nuansa sentralistik yang kuat. Profesionalisasi manajemen memang penting, tetapi pendekatan semi-militeristik dalam konteks desa menimbulkan keraguan tersendiri.
Desa bukan sekadar unit administratif, melainkan ruang sosial yang dibangun di atas nilai gotong royong dan kemandirian. Kehadiran manajer dari luar desa, ditambah sistem pengelolaan berbasis teknologi yang dirancang secara terpusat, berpotensi mengurangi peran aktif warga. Dalam konteks ini, peringatan sosiolog Max Weber tentang “sangkar besi” rasionalisasi menjadi relevan: sistem yang terlalu teknokratis dapat menghilangkan ruang bagi manusia untuk menjadi subjek dalam organisasinya sendiri. Koperasi, pada hakikatnya, adalah institusi yang lahir dari kebutuhan dan kesadaran kolektif anggotanya. Ia tumbuh dari bawah, bukan dibentuk melalui instruksi dari atas. Ketika koperasi dipaksakan hadir tanpa proses sosial yang memadai, maka yang terbentuk bukanlah gerakan ekonomi rakyat, melainkan sekadar struktur formal yang rapuh.
Polemik Koperasi Desa Merah Putih pada akhirnya menjadi ujian krusial bagi masa depan otonomi desa di Indonesia. Niat untuk membangun pusat ekonomi rakyat di desa tentu patut diapresiasi. Namun, mekanisme implementasi yang sentralistik, membebani fiskal desa secara sepihak, serta mengabaikan partisipasi warga telah menciptakan krisis legitimasi yang tidak bisa diabaikan. Penggunaan lebih dari separuh dana desa untuk satu agenda nasional yang belum teruji efektivitasnya adalah langkah berisiko tinggi. Jika tidak segera dievaluasi, kebijakan ini berpotensi melumpuhkan layanan dasar di desa dan meninggalkan beban jangka panjang. Pembangunan desa tidak dapat digerakkan dari menara gading kekuasaan. Ia harus tumbuh dari kepercayaan, partisipasi, dan kedaulatan warga. Tanpa transparansi dan penghormatan terhadap otonomi, “Merah Putih” dalam nama koperasi itu berisiko menjadi sekadar simbol yaitu indah secara retoris, tetapi rapuh dalam kenyataan. ***
Dr. Mendra Wijaya, M.Si adalah Ahli Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Islam Riau (UIR)