
PEKANBARU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak seluruh gugatan perkara perdata yang diajukan oleh Abd Heris Rusli, SH terhadap Notaris Neni Sanitra, SH. Putusan nomor perkara no 5/Pdt.Gs/2026/PN PBR tersebut dibacakan secara langsung dalam persidangan, Selasa (17/3/2026).
Penolakan gugatan ini didasarkan pada penilaian majelis hakim terhadap alat bukti surat yang diajukan oleh pihak penggugat. Hakim menilai dokumen yang diklaim sebagai kesepakatan pemakaian jasa hukum terkait proses lelang hak tanggungan tersebut tidak memenuhi syarat sahnya sebagai sebuah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
Fakta persidangan mengungkap bahwa dua dokumen utama yang dijadikan landasan gugatan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat kedua belah pihak. Surat tertanggal 22 September 2023 dan 26 September 2023 itu dinilai sebatas catatan biasa yang dibuat saat diskusi berlangsung.
"Hakim menyatakan surat tertanggal 22 September 2023 dan surat tertanggal 26 September 2023 adalah berupa catatan atau coretan pertemuan saja, bukan perjanjian pemakaian jasa hukum," jelas kuasa hukum Neni Sanitra, Firdaus Basir, SH, Kamis (19/3/2026).
Keputusan pengadilan tingkat pertama ini sekaligus menggugurkan tuntutan ganti rugi yang diajukan penggugat. Dalam pokok perkaranya, Abd Heris Rusli sebelumnya menuntut kekurangan pembayaran lawyer fee senilai Rp100 juta .
Dalam amar putusannya, hakim menegaskan tidak ada bukti kuat terkait pelanggaran komitmen atau kontrak kerja sama jasa hukum. Dokumen putusan pengadilan ini telah dibuka untuk umum sehingga seluruh pertimbangan hukum majelis hakim dapat dibaca dan diakses langsung oleh masyarakat. ***