PEKANBARU – DPRD Kota Pekanbaru menunda rapat dengar pendapat (hearing) terkait sengketa pengadaan lahan dan ganti rugi proyek Jalan Tol Pekanbaru–Rengat. Penundaan dilakukan karena sejumlah dokumen penting belum diserahkan oleh pihak terkait, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Pekanbaru Roni Amriel, yang juga Sekretaris Komisi IV, mengatakan PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Pekanbaru–Rengat, Eva Monalisa Tambunan, tidak hadir dalam hearing karena sedang cuti tahunan dan diwakili oleh stafnya. Namun, kehadiran perwakilan tersebut dinilai belum menjawab kebutuhan dewan.

“Dokumen-dokumen yang kita butuhkan belum dilengkapi. Mulai dari proses sosialisasi, hingga dasar penolakan penggantian lahan. Termasuk dari BPN, baik Satgas A maupun Satgas B, juga tidak membawa dokumen yang kita minta. Karena itu rapat kita tunda,” ujar Roni usai hearing bersama warga terdampak di ruang paripurna DPRD Pekanbaru, Senin (22/12/2025) sore.

Roni menyebut, DPRD masih menemukan banyak kejanggalan, terutama terkait status lahan yang belakangan disebut sebagai Barang Milik Negara (BMN), sehingga ganti rugi tidak dapat dibayarkan. Menurutnya, informasi tersebut membingungkan karena sejak awal lokasi telah disosialisasikan kepada warga untuk pengadaan tol.

“Ada informasi bahwa itu ternyata milik negara, 100 meter kiri dan 100 meter kanan. Ini membingungkan kami. Rasanya tidak mungkin Satgas A dan Satgas B tidak memahami regulasi sejak awal,” kata Roni.

Ia juga menyoroti perubahan trase jalan tol yang disebut terjadi lebih dari tiga kali. Perubahan tersebut, menurut Roni, justru berdampak pada masyarakat kecil, sementara sebelumnya trase disebut melewati kawasan lain seperti pesantren dan SPBU.

“Kami perlu tahu, kenapa trase ini berubah-ubah. Ada apa? Kenapa akhirnya justru mengarah ke masyarakat kecil yang sudah puluhan tahun tinggal di sana,” ujarnya.

Roni mengungkapkan, sebagian warga mengaku telah menguasai lahan selama lebih dari 20 hingga 50 tahun dan memiliki surat kepemilikan. Namun, dalam proses pengadaan, sebagian lahan mereka dinyatakan bukan milik yang bersangkutan.

“Itu yang ingin kita dalami. Apa dasar BPN memplot lahan yang sudah dikuasai puluhan tahun dan memiliki surat? Ini benang merah yang harus kita tarik supaya jelas di mana letak masalahnya,” kata Roni.

DPRD, lanjut Roni, berkomitmen mengawal persoalan ini agar tidak ada warga yang dirugikan. Jika dalam hearing lanjutan persoalan tersebut tidak menemukan kejelasan, DPRD Pekanbaru membuka opsi pembentukan panitia khusus (pansus).

“Kalau ini tidak selesai, kita akan tempuh jalur pansus pembebasan lahan Tol Pekanbaru–Rengat,” tegasnya.

Rapat lanjutan direncanakan digelar pada awal Januari 2026, mengingat keterbatasan waktu menjelang libur Natal dan Tahun Baru.

Proyek Jalan Tol Pekanbaru-Rengat sendiri adalah mega-proyek infrastruktur yang dianggap vital. Bagian yang melintasi Kota Pekanbaru, termasuk Jalan Tol Lingkar Pekanbaru, dirancang untuk menghubungkan junction-junction utama dan terintegrasi dengan tol lain seperti Pekanbaru-Dumai dan Pekanbaru-Bangkinang.

Dalam berbagai rilis resmi, disebutkan bahwa proyek ini akan menciptakan ekosistem transportasi terintegrasi, mendistribusikan barang-jasa lebih efisien, menjadi katalis pengembangan kawasan industri dan pariwisata, serta menyerap tenaga kerja signifikan. Fasilitas seperti Jembatan Siak VI dengan panjang main span 97,5 meter akan menjadi ikon baru. Proyek ini ditargetkan selesai akhir 2026. ***