PEKANBARU – Anggota DPRD Kota Pekanbaru Komisi IV dari Fraksi PDI Perjuangan, Zulkardi, menilai perubahan trase Jalan Tol Pekanbaru–Rengat yang terjadi berulang kali diduga menjadi penyebab utama warga terdampak tidak memperoleh ganti rugi secara layak.

Hal itu disampaikan Zulkardi usai mengikuti rapat dengar pendapat bersama pihak terkait dan masyarakat korban pengadaan lahan tol di ruang paripurna DPRD Pekanbaru, Senin (22/12/2025).

Menurut Zulkardi, perubahan trase terjadi setelah adanya keberatan dari pihak tertentu, termasuk lembaga pendidikan keagamaan, sehingga jalur proyek dialihkan dan berdampak langsung pada permukiman warga.

“Awalnya trase itu tidak mengenai masyarakat. Namun karena ada pihak yang keberatan, termasuk pesantren, trase kemudian dialihkan dan justru mengenai warga. Ini yang harus dijelaskan secara terang,” kata Zulkardi.

Ia menyebutkan, perubahan trase tersebut disebut telah terjadi lebih dari satu kali, bahkan menurut informasi yang diterima dewan, bisa mencapai hingga beberapa kali. Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi beserta dokumen pendukung dari instansi teknis terkait.

“Kami minta data lengkap dari Dinas PUPR dan pihak Kementerian PUPR. Apa dasar trase bisa berubah-ubah? Ini berdampak besar karena setiap perubahan berimplikasi pada warga yang terdampak,” ujarnya.

Zulkardi juga menyoroti alasan tidak dibayarkannya ganti rugi kepada sejumlah warga dengan dalih status lahan sebagai Barang Milik Negara (BMN) yang merujuk pada Surat Keputusan Gubernur serta regulasi dari Kementerian Keuangan dan ATR/BPN. Menurutnya, alasan tersebut perlu diuji secara hukum dan administratif.

“SK Gubernur itu bersifat administratif, bukan penentu hak kepemilikan. Tidak serta-merta menghapus hak warga yang sudah puluhan tahun menguasai lahan secara fisik,” tegasnya.

Ia menambahkan, sejumlah warga bahkan telah menempati lahan tersebut hingga lintas generasi dan memiliki dokumen penguasaan. Selain itu, terdapat preseden ganti rugi pada proyek pelebaran jalan di lokasi yang sama pada 2013, yang menurutnya membantah klaim bahwa negara tidak bisa membayar ganti rugi di kawasan tersebut.

“Kalau dulu bisa diganti rugi, kenapa sekarang tidak? Ini yang harus dibuka secara jujur,” kata Zulkardi.

Hal tersebut mengacu kepada kasus sengketa yang dialami oleh salah satu masyarakat di areal tersebut, Linda Wati. Dimana pada saat itu Linda mendapatkan ganti rugi terhadap pelebaran Jalan Yos Sudarso pada tahun 2013 yang melewati 22 meter total tanah miliknya. Pada saat itu, Linda mendapatkan ganti rugi.

Dalam rapat tersebut, DPRD juga mempertanyakan perbedaan nilai ganti rugi pada satu hamparan lahan yang dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), namun belum mendapat penjelasan teknis dari pihak terkait. Dimana salah satunya ialah ketidakadilan yang dialami oleh Junaidi, warga yang terdampak. Tanah Junaidi seluas 3.672,5 meter persegi hanya dinilai 1.998 meter persegi, dengan harga Rp140 ribu per meter. Padahal, tanah sepadan di sebelah timur atas nama Darnis L dihargai Rp230 ribu per meter, meski berada dalam satu hamparan yang sama.

Zulkardi menegaskan, DPRD Pekanbaru akan terus mengawal persoalan ini dan meminta agar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kementerian PUPR hadir langsung dalam rapat lanjutan dengan membawa seluruh dokumen pendukung.

“Kami ingin benang merahnya jelas. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban dari proses yang tidak transparan,” ujarnya.

DPRD Pekanbaru berencana menggelar rapat lanjutan pada awal Januari 2026 dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk Kementerian PUPR, BPN, KJPP, serta instansi lain yang berkaitan dengan status lahan dan perubahan trase tol.

Selesai rapat tersebut, Goriau mencoba untuk konfirmasi kepada staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Pekanbaru–Rengat, Eva Monalisa Tambunan yaitu Nicolas namun dirinya menolak untuk diwawancara. Nicolas katakan dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menjawab pertanyaan tersebut. ***