
SELATPANJANG – Polemik kepemilikan sebidang tanah berukuran 16 x 65 meter di Jalan Ibrahim, Gang Beringin, RT 004 RW 004, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, belum juga menemukan titik akhir.
Meski perkara perdata antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Swandi telah diputus hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, persoalan tersebut masih terus berlanjut menyusul adanya penundaan rencana pembongkaran pagar serta proses penyidikan dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) oleh kepolisian.
Sengketa bermula dari klaim kepemilikan yang diajukan Swandi terhadap lahan tersebut. Ia mendasarkan haknya pada SKGR Nomor 50/KSS/SKGR/2018 yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti pada tahun 2019. Menurutnya, dokumen itu merupakan dasar sah kepemilikan atas bidang tanah yang kini menjadi objek sengketa.
Berdasarkan penelusuran dokumen, SKGR tersebut berasal dari rangkaian administrasi pertanahan yang terdiri atas Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 1980 yang dinyatakan hilang, kemudian diterbitkan kembali melalui SKGR tahun 1997 dan dilanjutkan dengan SKGR tahun 2018.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tetap berpendirian bahwa lahan tersebut merupakan aset daerah. Melalui Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kepulauan Meranti, pemerintah menyatakan objek sengketa telah tercatat dalam daftar inventaris Barang Milik Daerah (BMD) dan diperkuat dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) aset dari Kabupaten Bengkalis kepada Kabupaten Kepulauan Meranti pasca pemekaran wilayah.
Perbedaan pandangan tersebut akhirnya berujung di meja hijau. Swandi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bengkalis dengan harapan memperoleh pengakuan hukum atas kepemilikan tanah dimaksud.
Namun, gugatan tersebut tidak membuahkan hasil sesuai harapan. Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim tidak mengabulkan gugatan penggugat. Bahkan dalam amar putusan rekonvensi, majelis hakim menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum untuk mematuhi isi putusan. Swandi juga diwajibkan membayar ganti rugi beserta biaya perkara dengan total Rp12.800.000.
Tidak puas dengan putusan tersebut, Swandi melanjutkan upaya hukum melalui Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Akan tetapi, majelis hakim kembali tidak mengabulkan gugatannya dan menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Upaya hukum kemudian berlanjut ke Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui perkara Nomor 1333 K/PDT/2026. Dalam permohonan kasasi itu, Swandi berharap memperoleh putusan berbeda dari dua tingkat peradilan sebelumnya.
Harapan tersebut kembali tidak terwujud. Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan para pihak. Dengan ditolaknya kasasi I maupun kasasi II, perkara perdata tersebut memperoleh kepastian hukum pada tingkat kasasi.
Rangkaian putusan sejak Pengadilan Negeri Bengkalis, Pengadilan Tinggi Pekanbaru hingga Mahkamah Agung menunjukkan bahwa seluruh upaya hukum yang ditempuh tidak mengubah substansi putusan yang telah dipertimbangkan oleh majelis hakim pada setiap tingkat peradilan.
Pemagaran Lahan Kembali Dilakukan
Meski proses perdata telah selesai hingga tingkat kasasi, polemik di lapangan belum berhenti. Swandi kembali melakukan pemagaran menggunakan lembaran seng yang menutup sebagian area lahan. Akibatnya, akses menuju kawasan di belakang deretan ruko yang sebelumnya dapat dilalui masyarakat menjadi tertutup.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Maizathul Baizura, SH MH, menegaskan pemerintah daerah akan tetap mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, tidak terdapat satu pun putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan penggugat maupun menyatakan objek tanah yang disengketakan sebagai milik pribadi Swandi.
Ia menjelaskan bahwa putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan hak kepemilikan atas objek sengketa.
"Putusan NO tidak dapat dibaca sebagai pengakuan hak milik pihak penggugat, dan tidak dapat pula dijadikan dasar untuk melakukan penguasaan fisik, pemagaran ataupun klaim sepihak terhadap objek aset Pemerintah Daerah," tegas Maizathul.
Menurutnya, tindakan pemagaran tanpa dasar hak yang sah berpotensi menghambat kewenangan pemerintah daerah dalam menjaga, mengelola, dan mengamankan Barang Milik Daerah.
Ia juga menegaskan hingga saat ini belum ada satu pun putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Swandi sebagai pemilik sah tanah tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Satpol PP telah melayangkan surat peringatan agar pagar seng dibongkar secara mandiri.
"Surat dari Satpol PP sudah disampaikan kepada yang bersangkutan sebagai peringatan untuk melakukan pembongkaran pagar. Di samping itu, kami juga sedang mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan administrasi maupun opsi lainnya supaya persoalan ini tidak berlarut terus," ujarnya.
Kuasa Hukum Swandi Tolak Somasi
Berbeda dengan pemerintah daerah, kuasa hukum Swandi menilai surat somasi yang diterbitkan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kepulauan Meranti tidak memiliki dasar hukum yang memadai.
Menurut mereka, putusan Mahkamah Agung tidak pernah menyatakan objek tanah tersebut merupakan milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Bahkan gugatan rekonvensi pemerintah daerah juga disebut telah ditolak.
Pihak kuasa hukum juga berpendapat Pengadilan Tinggi hanya menjelaskan persoalan kompetensi absolut perkara serta menegaskan bahwa Berita Acara Serah Terima (BAST) merupakan dokumen administrasi pengelolaan aset pemerintah, bukan alat bukti kepemilikan hak atas tanah terhadap masyarakat.
Atas dasar itu, mereka meminta pemerintah daerah mencabut surat somasi serta tidak melakukan tindakan administratif maupun tindakan fisik sebelum terdapat putusan pengadilan atau dasar hukum lain yang secara tegas menetapkan status kepemilikan tanah tersebut.
Satpol PP Tunda Pembongkaran
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kepulauan Meranti, Wan Zulkifli, SH MSi, memastikan rencana pembongkaran pagar seng untuk sementara waktu ditunda.
Menurut Wan Zulkifli, keputusan tersebut diambil setelah pihaknya menerima keberatan dari kuasa hukum Swandi yang meminta pencabutan Surat Somasi Nomor 331.1/SATPOL PP-DAMKAR/2026/051 tertanggal 23 Juni 2026.
Ia menegaskan Satpol PP tidak ingin tergesa-gesa mengambil tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
Wan Zul mengungkapkan, selain adanya keberatan terhadap surat somasi, pemerintah daerah juga mempertimbangkan perkembangan proses hukum lain yang saat ini tengah berjalan di kepolisian.
"Laporan tersebut menyangkut pejabat yang menerbitkan SKGR serta pihak yang mengeluarkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada Swandi pada 29 Mei 2024 untuk lokasi yang saat ini masih menjadi objek sengketa," ujar Wan Zulkifli.
Karena itu, menurutnya, seluruh langkah pemerintah daerah akan dilakukan secara hati-hati dengan tetap menghormati proses hukum.
"Kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Karena itu, seluruh langkah yang akan diambil akan dipertimbangkan secara matang dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
Dugaan Pemalsuan SKGR Masih Disidik Polisi
Selain perkara perdata, dasar kepemilikan yang digunakan Swandi juga kini menjadi objek penyidikan pidana.SKGR yang dijadikan dasar penguasaan lahan sedang diselidiki Satreskrim Polres Kepulauan Meranti terkait dugaan pemalsuan tanda tangan sempadan.
Penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti, memeriksa berbagai dokumen serta meminta keterangan dari sejumlah pihak.Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri Bengkalis untuk melakukan penyitaan terhadap dokumen asli SKGR yang menjadi objek perkara sebagai bagian dari pembuktian.
Kasus tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/42/XI/2025 yang diajukan oleh seorang warga bernama Apeng. Dalam laporannya, Apeng mempertanyakan keabsahan tanda tangan sempadan pada SKGR atas nama Swandi.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Unit III Satreskrim Polres Kepulauan Meranti dengan melakukan penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dalam SKGR Nomor 18/SKGR/KSS/2019 tertanggal 29 Mei 2019 atas nama Swandi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada objek tanah seluas 16 x 65 meter tersebut terdapat dua dokumen SKGR yang menjadi dasar penguasaan lahan, masing-masing untuk bidang tanah berukuran 16 x 30 meter dan 16 x 35 meter. Namun, penyidikan yang sedang berjalan hanya difokuskan pada SKGR Nomor 18/SKGR/KSS/2019 yang menjadi objek laporan dugaan pemalsuan.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, SIK SH MH, melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra, SH MH, membenarkan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan.
"Kami sedang melakukan proses penyidikan terhadap kasus tersebut," ujar AKP Roemin Putra singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Kepolisian juga belum menyampaikan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya unsur pidana, sehingga seluruh pihak yang terkait tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ***