
PEKANBARU - Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby hingga saat ini dikabarkan masih dalam pencarian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca operasi tangkap tangan di Kuansing, Riau, Senin (29/6/2026). Jika berhasil lolos, ia akan mencetak sejarah baru dalam dinamika penegakan hukum di Riau karena akan menjadi kepala daerah pertama di Riau yang terbukti sukses melarikan diri dari sergapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). .
Provinsi Riau memiliki rekam jejak panjang terkait penangkapan kepala daerah oleh lembaga antirasuah. Belasan pimpinan daerah tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota telah terjerat berbagai kasus tindak pidana korupsi.
Rentetan kasus yang menjerat para pemimpin daerah ini sangat bervariasi dan merugikan negara. Pelanggaran hukum tersebut meliputi manipulasi perizinan kehutanan, suap proyek infrastruktur, hingga pemerasan terhadap bawahan.
Tercatat ada 12 kepala daerah di Riau yang diproses hukum berdasarkan data penindakan KPK. Mereka terbagi menjadi dua jalur penangkapan, yakni empat orang ditangkap lewat OTT dan delapan orang diproses melalui penyelidikan biasa atau non-OTT.
Sejarah kelam di tingkat provinsi bermula dari Gubernur Riau periode 1998-2003, Saleh Djasit. Penyidik memproses kasusnya murni dari hasil temuan audit dan penyidikan dokumen pengadaan tanpa operasi mendadak.
Saleh Djasit ditetapkan sebagai tersangka korupsi penunjukan langsung pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran. Proyek ini berjalan melanggar hukum karena tidak melalui mekanisme lelang yang sah.
Jejak rasuah berlanjut ke Gubernur Riau periode 2003-2013, Rusli Zainal yang diproses dari rentetan penangkapan anggota DPRD Riau. Penyidik menemukan bukti keterlibatannya dalam suap revisi Peraturan Daerah PON XVIII 2012 dan korupsi penerbitan izin kehutanan.
Penindakan mendadak pertama di tingkat provinsi menimpa Gubernur Riau, Annas Maamun yang belum genap setahun menjabat. Petugas menangkapnya langsung di sebuah rumah kawasan Cibubur, September 2014, sesaat setelah menerima uang suap alih fungsi lahan hutan.
Kasus terbaru tingkat provinsi menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid yang terjaring penindakan mendadak, November 2025. Ia ditangkap bersama sejumlah anak buahnya di Dinas PUPR Riau karena memeras atau meminta jatah preman dari proyek daerah.
Kasus di tingkat kabupaten tidak kalah banyak, salah satunya menyeret Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar. Ia terjerat dari hasil penyelidikan dokumen terkait penerbitan izin pemanfaatan hasil hutan yang merugikan negara.
Modus serupa melibatkan Bupati Siak, Arwin AS dalam pusaran korupsi kehutanan. Penyidik menetapkannya sebagai tersangka setelah menelusuri kejanggalan dokumen izin pemanfaatan hasil hutan kayu di masa lalunya.
Korupsi kehutanan Riau juga menjerat Bupati Kampar, Burhanuddin Husin dari hasil pengembangan berkas perkara. Ia diproses atas perbuatannya saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Riau, jauh sebelum menduduki kursi bupati.
Kepala daerah selanjutnya yang diproses melalui pengembangan kasus adalah Bupati Rokan Hulu, Suparman. Ia terseret kasus suap pengesahan APBD Riau dari jejak perannya saat masih menduduki kursi Ketua DPRD Riau.
Penelusuran panjang terhadap aliran dana proyek juga menetapkan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin sebagai tersangka. Ia terjerat suap dan gratifikasi proyek pembangunan jalan multiyears Duri-Sei Pakning.
Wali Kota Dumai, Zulkifli AS ikut masuk daftar korupsi usai penyidik menyita dokumen dari operasi penangkapan pejabat Kementerian Keuangan. Ia terbukti mengirimkan uang suap ratusan juta rupiah untuk memuluskan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai.
Beralih ke jalur operasi tangkap tangan (OTT) tingkat kabupaten, penyidik menyergap Bupati Kuantan Singingi, Andi Putra, Oktober 2021. Penangkapan ini terkait transaksi uang pelicin untuk memuluskan perpanjangan izin Hak Guna Usaha perkebunan sawit.
Daftar penindakan berlanjut saat penyidik menangkap Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, April 2023. Ia disergap di rumah dinasnya saat menjalankan praktik pemotongan anggaran, suap auditor BPK, dan korupsi travel umrah sekaligus.
Setiap kepala daerah yang terjaring operasi mendadak langsung diamankan ke markas kepolisian terdekat untuk pemeriksaan awal. Mereka kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif sebelum status tersangkanya diumumkan secara resmi.
Sebelum kabar hilangnya Suhardiman Amby, manuver kabur sempat dilakukan oleh pendahulunya, Andi Putra saat operasi berlangsung. Ia berusaha mengelabui petugas dengan mengganti pelat nomor mobil palsu, mematikan ponsel utama, dan membeli alat komunikasi baru.
Manuver menghilang dari lokasi transaksi juga dilakukan Abdul Wahid saat menyadari anak buahnya diciduk penyidik terlebih dahulu.
"Tim penyidik di lapangan harus melakukan pengejaran khusus sebelum akhirnya berhasil disergap saat bersembunyi di sebuah kafe," jelas Juru Bicara KPK.
Nah, bagaimana dengan Suhardiman Amby? Apakah benar-benar lolos tanpa jejak? Dari kebiasaan, lembaga penegak hukum dipastikan menerbitkan status Daftar Pencarian Orang. Status buronan resmi negara ini akan langsung diikuti dengan pemblokiran seluruh rekening perbankan dan pencekalan ke luar negeri.
Secara hukum, tindakan melarikan diri dari kejaran petugas memberikan dampak yang sangat memberatkan bagi tersangka kelak. Tindakan ini masuk dalam kategori merintangi penyidikan yang berisiko mendatangkan hukuman tambahan berlapis di persidangan. ***