PEKANBARU – Seorang warga Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Sri Wahyuni, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan lahan tanpa izin. Penetapan tersebut tertuang dalam surat panggilan yang diterbitkan Polresta Pekanbaru dengan nomor S.Pgl/Tsk.1/216/IV/RES.1.2/2026/Reskrim.

Dalam surat itu, Sri Wahyuni diminta hadir untuk memberikan keterangan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana memakai tanah tanpa izin yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Perppu Nomor 51 Tahun 1960. Perkara tersebut disebut terjadi pada September 2024 di kawasan Jalan Rumbai Pesisir, RT 001/RW 006, Kelurahan Meranti Pandak.

Pemerintah Kota Pekanbaru membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut. Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto, mengatakan kasus ini telah menjadi perhatian pemerintah daerah.

“Iya benar, kita juga telah menurunkan pengacara untuk mengatasi hal tersebut,” ujar Edi saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2026).

Pemkot, lanjut Edi, mengarahkan agar pendampingan hukum dilakukan oleh tim kuasa hukum yang telah disiapkan, salah satunya Azzuhri Al Bajuri.

Dihubungi terpisah, Azzuhri mengaku pihaknya baru mendampingi Sri Wahyuni dalam beberapa pekan terakhir, sementara proses penyidikan telah berjalan sebelumnya. Ia juga menyoroti adanya sejumlah kejanggalan dalam penetapan tersangka.

“Ada beberapa kejanggalan yang harus diklarifikasi ke penyidik, terutama karena pasal yang digunakan termasuk tindak pidana ringan,” ujarnya.

Menurut dia, merujuk pada KUHAP, perkara dengan kategori tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Selain itu, Azzuhri juga mempertanyakan prosedur pemanggilan yang dilakukan oleh penyidik terkait agenda persidangan.

“Dalam KUHAP terbaru, yang berwenang melakukan pemanggilan sidang biasa adalah penuntut umum atau jaksa, bukan penyidik,” katanya.

Ia menambahkan, laporan terhadap Sri Wahyuni diduga berasal dari pihak yang mewakili perusahaan yang mengklaim memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan tersebut.

Sementara itu, Sri Wahyuni mengaku terkejut atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia menyebut kondisi tersebut membuatnya mengalami tekanan psikologis dan berencana memberikan keterangan lebih lanjut dalam waktu dekat.

Kasus ini tidak terlepas dari konflik agraria yang lebih luas di kawasan Meranti Pandak. Lahan seluas sekitar 2,1 hektare tersebut telah lama menjadi objek sengketa antara warga dan pihak perusahaan.

Pemerintah Kota Pekanbaru saat ini tengah menelusuri riwayat penguasaan lahan yang telah ditempati sekitar 80 kepala keluarga atau lebih dari 400 jiwa sejak dekade 1960-an. Sejumlah dokumen lama, termasuk surat keterangan bersegel yang diterbitkan pemerintah desa, tengah dikaji sebagai bagian dari alat bukti.

Pemkot juga berencana melakukan klarifikasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait keabsahan dokumen HGB tahun 2010 yang menjadi dasar klaim perusahaan.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, disebut telah memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini dan meminta tim hukum pemerintah untuk mengawal proses penyelesaian secara menyeluruh.

Pemerintah daerah menegaskan akan membuka seluruh kemungkinan penyelesaian, baik melalui jalur perdata maupun pidana, guna memastikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak sengketa. ***