PEKANBARU – Sekretaris Komisi I DPRD Riau, Abdul Kasim, mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk menindaklanjuti persoalan sengketa lahan yang terjadi di sepanjang Pekanbaru - Dumai.

Dikatakan wakil rakyat asal Dumai ini, saat ini ada sekitar 2000 sertifikat tanah milik masyarakat yang tak diakui oleh Kementerian ATR/BPN, karena dianggap merupakan bagian dari wilayah kerja SKK Migas.

Kasim sendiri sudah menyampaikan hal ini kepada Gubernur Riau dalam rapat paripurna kemarin dengan agenda penyampaian hasil kerja Pansus LKPJ agar dijadikan salah satu rekomendasi untuk Pemprov Riau.

"Masyarakat disana sudah banyak yang mengeluh ke saya, mereka mau pakai sertifikat itu untuk dijadikan agunan ditolak sama bank, sertifikat itu seperti tidak diakui," kata dia, Jumat (20/5/2022).

Dia juga mengucapkan terimakasih kepada Gubernur Riau, Syamsuar, yang sudah menyampaikan persoalan ini ke Kemenko Perekonomian, namun dia berharap laporan itu dikawal terus sampai masyarakat mendapatkan haknya.

"Pak Gubernur sebenarnya sudah berjuang, tapi laporannya ke kementerian januari kemarin belum ada tindak lanjut, kita berharap ini bisa dikejar lagi karena menyangkut nasib masyarakat kita," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, sekira tahun 1959, PT CPI membangun jalan sepanjang 180 km dari Pekanbaru hingga Dumai untuk kepentingan bisnisnya.

Jalan tersebut kemudian berkembang menjadi jalan nasional (lintas Sumatera). Masyarakat bahkan sudah banyak yang tinggal di kiri-kanan jalan tersebut. Termasuk perkantoran.

Paling tidak sekira 2 ribu sertifikat sudah dikeluarkan BPN untuk masyarakat yang tinggal di kiri-kanan jalan itu.

Namun belakangan persoalan muncul. Terutama ketika pemerintah membangun jalan tol Pekanbaru-Dumai. Ada beberapa titik jalan tol yang bersinggungan atau melewati tanah di sekitar jalan yang dulu dibangun PT CPI itu.

Dimana sekira 100 meter kiri kanan jalan dimaksud dinyatakan DJKN sebagai hak milik SKK Migas. Sehingga 2 ribu sertifikat yang sudah diterima masyarakat dinilai tidak lagi berlaku. Akibatnya mereka tidak mendapat ganti rugi lahan secara layak.

Di sisi lain, masyarakat juga tidak bisa lagi meng-agunkan sertifikat tersebut ke bank, karena bank tidak lagi mengakui. ***