JAKARTA – Jutaan hektare lahan milik negara di bawah Kementerian Pertahanan (Kemenhan) saat ini berada dalam kondisi mengkhawatirkan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), aset senilai kurang lebih Rp90 triliun tersebut terkatung-katung akibat sengketa dan penguasaan sepihak oleh korporasi swasta hingga individu.

Dokumen Kemenhan Nomor B/5865/SAR.02.00.01.324/BARAHAN mengungkap carut-marut tata kelola lahan yang tersebar di berbagai wilayah. Di Kelurahan Harjamukti, Depok, lahan seluas 1,7 hektare senilai Rp53,88 miliar untuk Paspampres dilaporkan dikuasai pihak lain. Sementara itu, aset TNI AL di delapan wilayah Lantamal, mulai dari Belawan hingga Jayapura, tercatat memiliki 101 bidang tanah bermasalah dengan nilai mencapai Rp18,02 triliun.

Kondisi serupa terjadi pada aset TNI AU. Di Lanud Soewondo Medan, lahan seluas 500 hektare senilai Rp16,71 triliun juga jatuh ke tangan pihak lain. Di Bogor, lahan Lanud Atang Sendjaja bahkan beralih penguasaannya ke perusahaan properti dan pengembang swasta. Tak hanya lahan kosong, sebanyak 4.918 unit rumah di 51 Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) kini dihuni oleh personel yang izin tinggalnya sudah kedaluwarsa.

Langkah tegas mulai diambil pemerintah untuk memutus rantai penyerobotan aset ini. Melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), pemerintah resmi mencabut Hak Guna Usaha (HGU) milik enam anak perusahaan PT Sugar Group Companies (SGC) di Lampung, Rabu (21/1/2026). Lahan seluas 85 ribu hektare senilai Rp14,5 triliun tersebut kini dikembalikan kepada Kemenhan untuk dikelola TNI AU.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa pencabutan HGU dilakukan karena lahan tersebut terbukti milik negara yang merupakan bagian dari areal Lanud Pangeran M Bunyamin.

“Semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemenhan cq TNI AU kami nyatakan dicabut. Semua proses perpanjangan HGU baru yang diajukan pun disetop,” ujar Nusron Wahid di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan Taufanto, menegaskan bahwa lahan hasil penyelamatan ini akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan pertahanan negara. Senada dengan itu, Kepala Staf Angkatan Udara, Marsekal Tonny Harjono, memproyeksikan lahan tersebut sebagai lokasi strategis pertahanan udara di kawasan Sumatera.

“Kami merencanakan untuk membangun Komando Pendidikan Angkatan Udara di sana, serta Satuan Pasgat sebagai bagian dari validasi organisasi. Lokasi ini juga akan menjadi daerah latihan militer AU,” jelas Tonny Harjono.

Pemerintah terus mengupayakan peninjauan hukum kembali atas berbagai sengketa lahan lainnya, termasuk kasus sertifikat ganda di Sidoarjo dan Surabaya, guna memastikan aset kedaulatan negara tidak lenyap begitu saja.***